Sah Jadi Perda, RPJMD Jadi Kompas Pembangunan Kaltim

ADVERTORIAL — Arah pembangunan Kalimantan Timur (Kaltim) untuk lima tahun ke depan kini memiliki pijakan hukum yang kokoh. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 di Gedung DPRD Kaltim pada Senin, (28/07/ 2025).

Pengesahan RPJMD ini menandai komitmen DPRD Kaltim dalam memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan, terukur, dan berorientasi pada masa depan. Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, hadir mewakili Gubernur Kaltim. Sejumlah pejabat dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) turut hadir menyaksikan pengesahan dokumen strategis ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah, dalam laporan akhirnya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang terjalin selama proses pembahasan RPJMD. Ia menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat kendali strategis dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah. “Kami mewakili Pansus RPJMD menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kerja sama antara DPRD, perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan,” ujar Syarifatul di hadapan peserta rapat.

Pansus RPJMD yang dibentuk sejak 11 Juli 2025 telah bekerja secara intensif dalam mengevaluasi, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan berbagai aspek kebijakan pembangunan jangka menengah. Dokumen RPJMD 2025–2029 diposisikan sebagai tahap awal dalam mewujudkan visi besar “Kaltim Sejahtera 2045”, yang sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. “RPJMD tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan, tapi juga menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja Pemda),” jelasnya.

Syarifatul menambahkan bahwa visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas” mengandung dua makna penting: menjadikan Kaltim sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berdaya saing dan berkelanjutan di kawasan timur Indonesia, serta mempersiapkan generasi muda yang unggul secara intelektual, spiritual, dan sosial.

Dalam proses penyusunan, pansus juga melakukan penajaman substansi agar RPJMD lebih implementatif di lapangan. Salah satunya adalah dengan memastikan konsistensi antara RPJMD dan kerangka kebijakan gubernur, seperti gratispol (gratis pendidikan dan layanan dasar) dan jospol (jaringan ekonomi dan sosial politik), sebagai arah kebijakan daerah.

Dengan telah ditetapkannya RPJMD menjadi Perda, DPRD Kaltim berharap seluruh perangkat daerah menjadikan dokumen ini sebagai pedoman utama dalam menyusun program kerja, perencanaan anggaran, dan pelaksanaan pengawasan. Konsistensi dalam implementasi RPJMD dinilai menjadi kunci keberhasilan untuk mewujudkan target “Generasi Emas” pada 2045.

Pengesahan ini juga diharapkan menjadi titik awal terbangunnya sistem perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif, transparan, dan inklusif. Dalam konteks otonomi daerah, peran DPRD sebagai mitra kritis dan solutif dianggap semakin vital untuk memastikan kebijakan tetap berpihak kepada rakyat dan mencerminkan keadilan sosial. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *