Sah Tak Langgar Aturan, Andi Satya Tegaskan Komitmen Bela Rakyat

ADVERTORIAL – Hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap laporan dugaan pelanggaran etik dan tata tertib yang melibatkan dua legislator, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, telah diumumkan. BK menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam peristiwa tersebut. Pernyataan ini disampaikan secara resmi pada Senin (21/07/2025) setelah proses klarifikasi dan evaluasi selama lebih dari satu bulan.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kinerja BK. Ia menilai keputusan itu menunjukkan bahwa mekanisme penegakan etika di tubuh DPRD masih berjalan dengan adil dan transparan. “Alhamdullilah keputusan BK sudah keluar dan menyatakan Saya tidak melanggar serta kami apresiasi kerja BK DPRD Kaltim telah menjalankan proses yang fair dan transparan,” ujar Andi saat ditemui di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda pada Rabu (30/07/2025), setelah melakukan peninjauan pascakebakaran.
Andi menjelaskan bahwa tata cara pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD telah diatur dengan jelas. Menurutnya, kehadiran perwakilan yang tidak sesuai dengan undangan dapat mengganggu jalannya forum. Oleh karena itu, langkah yang diambil terhadap kuasa hukum RS Haji Darjad (RSHD) Samarinda kala itu, tidak dimaksudkan untuk merendahkan profesi advokat, melainkan menjaga agar RDP berjalan sesuai tujuan.
“Langkah itu diambil untuk memastikan RDP berjalan sesuai kepentingan lembaga DPRD dan Insyaallah semangat kami untuk menyuarakan kepentingan masyarakat tidak akan berkurang,” ucap legislator dari daerah pemilihan Kota Samarinda tersebut.
Ia juga memilih untuk tidak menempuh langkah hukum terhadap pihak pelapor. Baginya, penyelesaian damai jauh lebih penting demi menjaga keharmonisan antarinstansi dan masyarakat. Ia berharap semua pihak menghormati keputusan yang telah dikeluarkan BK DPRD Kaltim. “Kita semua harus bisa hidup berdampingan, tidak perlu ada tuntut-menuntut balik, yang penting semua pihak menghormati keputusan BK,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra dilayangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. Hal ini dipicu oleh insiden dalam RDP DPRD Kaltim pada 29 April 2025, saat dua legislator meminta kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang rapat.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum