Said Abdullah: Rp200 Triliun Jangan Hanya untuk Korporasi

JAKARTA – Kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menuai perhatian DPR RI. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menekankan pentingnya agar dana tersebut benar-benar diarahkan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ketimbang korporasi besar.
Menurut Said, penyaluran dana dengan nilai sangat besar ini akan lebih bermanfaat bila diarahkan pada pelaku usaha produktif skala menengah ke bawah. Sebab, ia menilai, jika sebagian besar dana justru lebih banyak dimanfaatkan sektor korporasi, dampaknya terhadap perekonomian masyarakat luas tidak akan signifikan.
“Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut,” ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/09/2025).
Said menegaskan, DPR tidak mempermasalahkan dari sisi regulasi. Ia menjelaskan, mekanisme penempatan dana ini telah diatur dalam Undang-Undang APBN 2025, di mana Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan mengelola Saldo Anggaran Lebih (SAL). Dana tersebut memang dapat ditempatkan di luar Bank Indonesia, termasuk dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, maupun badan hukum yang mendapat penugasan.
“Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (12/09/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mencairkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara. Alokasi terbesar diberikan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri, masing-masing sebesar Rp55 triliun. Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) menerima Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh Rp10 triliun.
Purbaya menjelaskan, besaran penempatan dana di masing-masing bank menyesuaikan dengan skala dan kapasitas lembaga tersebut. BSI, misalnya, menerima alokasi lebih kecil dibandingkan bank lain lantaran ukurannya yang relatif lebih kecil.
Meski kebijakan ini dinilai sah secara hukum, DPR menekankan bahwa yang lebih krusial adalah arah penggunaan dana. Said berharap, bank-bank penerima dapat menyalurkan pinjaman secara selektif agar menyasar UMKM, sehingga perputaran dana bisa langsung dirasakan masyarakat bawah. Menurutnya, langkah ini tidak hanya meningkatkan daya beli, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global. []
Diyan Febriana Citra.