Saiful Iman Komisi III Minta Dinas PMPTSP Kota Probolinggo Jangan Persulit Perizinan
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Saiful Iman, ketika menyampaikan pandangannya perihal sulitnya mengurus perizinan, ketika Raker bersama DPMPTSP Kota Probolinggo, Rabu (1/4/2026). (Foto: Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo pada Rabu (1/4/2026) mengungkap fakta masih sulitnya masalah perizinan karena terlalu banyaknya prosedur yang harus dilalui.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Saiful Iman dalam kesempatan tersebut mengungkap pengalaman pribadinya terkait mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PMPTSP yang masih berliku, banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga mempersulit masyarakat.
“Saya sendiri anggota dewan sudah dua tahun ini mengurus PBG ndak kelar-kelar, padahal tanah yang akan dibangun hanya se-kavling saja, karena banyaknya prosedur dan syarat yang harus dipenuhi, sayapun heran,”ungkap Saiful Iman ketika rapat bersama Kadis DPMPTSP Kota Probolinggo, Rabu (1/4/2026) di ruang Komisi III.
Saiful Iman mengaku ketika sebelum menjadi anggota DPRD sangat mudah mengurus PBG, namun setelah menjadi wakil rakyat justru sebaliknya.
“Dulu saya sangat mudahnya mengurus PBG sebelum jadi wakil rakyat, tapi hari ini betapa sulitnya bahkan pengalaman saya sendiri mengurus izin PBG ndak selesai-selesai,”ungkap politisi PKB ini.
Sementara itu Kadis DPMPTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit menjelaskan, persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara mendasar adalah legalitas yang diberikan kepada pemilik bangunan sebagai bukti bahwa rancangan teknis bangunan telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Secara esensial, PBG berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal yang ketat untuk meminimalkan potensi masalah dan risiko yang mungkin timbul di masa depan akibat pembangunan yang tidak sesuai standar,”pungkasnya.(rac)
