Salahgunakan Uang Nasabah Rp 550 Juta, Mantan Kepala Bank Dipenjara
BANTEN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Kabupaten Lebak, Banten, berinisial MHRH. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan uang nasabah hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/12/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuhnya.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Denda tersebut ditetapkan sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan.
“Denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata majelis hakim.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 198 juta. Hakim memerintahkan agar uang pengganti tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
Perkara ini bermula pada 27 Maret 2025, saat terdakwa mendapatkan kunci brankas kantor dari seorang supervisor yang tidak dapat mengikuti lembur. Dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala KCP, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 200 juta dari dalam brankas.
Perbuatan serupa kembali dilakukan pada 7 April 2025, ketika terdakwa mengambil uang tambahan sebesar Rp 350 juta. Dana tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online, yang belakangan menjadi salah satu pemicu meningkatnya kejahatan keuangan di berbagai sektor.
Aksi terdakwa terungkap setelah supervisor melakukan pemeriksaan rutin terhadap uang kas di dalam brankas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih kas sebesar Rp 550 juta. Setelah perbuatannya diketahui, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di sebuah apartemen dengan membawa uang tunai sebesar Rp 350 juta.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Banten, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 550 juta. Atas perbuatannya, MHRH didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal perbankan serta bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong pelaku menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, bahkan di sektor yang seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan publik. []
Siti Sholehah.
