Samarinda Tetapkan Status Darurat Bencana hingga 25 Mei 2025

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda secara resmi menetapkan status Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor melalui Surat Pernyataan Nomor 360.2/0960/300.06, yang berlaku mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul curah hujan ekstrem yang memicu banjir, longsor, dan kerusakan lahan pertanian di sejumlah wilayah kota.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah teknis.

Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan curah hujan di Samarinda mencapai 153 milimeter—jauh melampaui ambang normal sebesar 20 milimeter.

“Ini kejadian anomali. Genangan dan longsor terjadi masif di lima kecamatan, dan sedikitnya 10 kelurahan terdampak. Untuk mempercepat penanganan, surat darurat langsung ditandatangani Wali Kota dan diberlakukan,” ujar Suwarso, Senin (19/5/2025).

Sebagai respons cepat, pemerintah daerah mengalokasikan dana belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp500 juta untuk mendukung penanganan lintas sektor.

Dana tersebut digunakan oleh sejumlah OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial, dan BPBD, sesuai hasil verifikasi Inspektorat Daerah.

Pekerjaan darurat pun langsung dilakukan. Dinas PUPR tengah menangani titik-titik longsor menggunakan alat berat, sementara Dinas Pertanian menangani kerusakan sekitar 50 hektare sawah terdampak.

Namun, keterbatasan kapasitas menyebabkan baru 5 hektare yang mendapat intervensi, sisanya ditutup melalui dana darurat.

“Dana BTT hanya boleh digunakan untuk penanganan sementara dan masa transisi. Semua harus selesai dalam 14 hari masa tanggap darurat,” tegas Suwarso.

Pendataan kerusakan infrastruktur dan rumah warga juga masih berlangsung. Hingga saat ini, sebanyak 49 rumah dilaporkan mengalami kerusakan akibat banjir, pohon tumbang, dan longsor.

Tim Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca-Bencana) telah diterjunkan ke lapangan untuk memperbarui data secara langsung.

Suwarso mengingatkan bahwa status darurat ini bukan hanya prosedural, tetapi menjadi seruan untuk seluruh elemen bergerak cepat dalam upaya tanggap darurat.

“Warga tidak bisa menunggu. Maka status ini adalah panggilan bagi semua pihak untuk bertindak,” ujarnya.

Pernyataan kedaruratan ini juga memungkinkan percepatan perbaikan infrastruktur vital, termasuk Jalan HAM Rifaddin di Kecamatan Loa Janan Ilir yang terputus akibat banjir.

Melalui status darurat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dapat menggunakan dana Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat (PMTD) dari Kementerian PUPR.

Pemerintah Kota Samarinda berharap kolaborasi lintas sektor, termasuk relawan, TNI-Polri, dan masyarakat, dapat mempercepat penanganan bencana secara menyeluruh sebelum masa tanggap darurat berakhir. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *