Sander, Pengedar Obat Keras, Diringkus Polisi di Bitung: 657 Butir Pil Koplo Disita
BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial JAK alias Sander (20), yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo, obat keras jenis Trihexypenidyl.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, di Lorong Virgo, Lingkungan IV, Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Irwan Tarigan SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat. Tim yang dipimpin oleh KBO IPDA A K Mahalieng bergerak menuju lokasi target dan menemukan JAK bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya dikutip ManadoPos, Rabu (23/10/2024).
Barang bukti yang disita dari tangan JAK berupa satu toples plastik bertuliskan Hexymer 2 yang berisi 657 butir obat keras yang diduga sebagai Trihexypenidyl, sisa dari penjualan/pengedaran.
Obat tersebut ditemukan di atas sebuah speaker di lokasi penangkapan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit HP Redmi Note 9 berwarna hitam dengan cover biru yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan obat.
Menurut Kasat, dalam interogasi awal, JAK mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari salah satu jasa pengiriman di Kota Bitung pada awal Oktober 2024.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali menjual obat ini, termasuk kepada dua pembeli, JH dan FL dengan harga Rp 10 ribu per butir,” tambah IPTU Irwan.
JAK yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta ini kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Bitung.
“Pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait penyalahgunaan obat keras di Sulawesi Utara (Sulut), yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.
Penyalahgunaan obat seperti Trihexypenidyl tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda yang menjadi target pasar dari obat-obatan ini. []
Nur Quratul Nabila A