Santunan Korban dan Ganti Rugi Lakalaut KMP Muchlisa Mulai Disalurkan

BALIKPAPAN – Dua anak buah kapal (ABK) KMP Muchlisa yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya kapal di perairan Teluk Balikpapan pada Senin (5/5/2025) mendapatkan santunan senilai total Rp125 juta.
Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris masing-masing korban, yakni Ilham Suharto (25) yang bertugas sebagai kelasi, serta Khayu Mutiara Purwati (22), mualim I kapal. Keduanya merupakan kru KMP Muchlisa yang tenggelam saat menjalankan tugas.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda Prihanto Asmoro, menjelaskan bahwa santunan terdiri dari dua sumber, yaitu Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan Rp75 juta dari PT Jasa Raharja Putera sebagai perlindungan asuransi tambahan (extra cover) untuk awak kapal.
“Total santunan yang diterima ahli waris adalah Rp125 juta. Besaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Wanda dalam keterangan pers di Kantor Wilayah Jasa Raharja Kaltim, Jalan Jenderal Sudirman No. 50, Balikpapan, Kamis (8/5/2025).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud kepada ahli waris korban. Selain santunan dari Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera, Wanda menyebutkan bahwa masih ada bentuk santunan tambahan yang sedang dalam proses, yakni dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan akan diproses oleh pihak pemberi kerja, dalam hal ini PT Sadena Mitra Bahari selaku pemilik KMP Muchlisa. Saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi,” tambahnya.
Terkait kerugian materiel lain, Wanda juga menyampaikan bahwa proses klaim terhadap kendaraan yang ikut tenggelam dalam insiden tersebut masih berlangsung. Berdasarkan manifest kapal, terdapat 12 kendaraan yang berada di atas KMP Muchlisa, terdiri atas dua sepeda motor, tujuh mobil, dan tiga unit truk tronton (long bed).
“Proses perhitungan ganti rugi kendaraan sedang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Putera. Besarannya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam evaluasi dan menunggu hasil kesepakatan dengan para pemilik kendaraan, serta menyesuaikan klausul kontrak antara pemilik kapal dan pihak asuransi,” jelasnya.
Mantan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau ini menyampaikan harapan agar proses perhitungan ganti rugi dapat rampung dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan bulan ini selesai. Kami berupaya semaksimal mungkin agar para pemilik kendaraan mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A