Sapma Pemuda Pancasila Desak Kejaksaan Sukabumi Teruskan Kasus Investasi Bodong dan Tindak Pemalsuan Data
SUKABUMI – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus investasi bodong yang tengah digarap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Ketua Sapma PP Kota Sukabumi, Ivan Harisman mengatakan, Sapma PP turut serta mengawal kasus permasalahan ini hingga terang menderang agar para korban mendapatkan haknya dan pelaku juga dapat hukuman yang sangat setimpal.
“Maka kami mempertanyakan penanganan sejauh mana penanganan kasus investasi bodong tersebut,” kata Ivan kepada wartawan radarjabar usai menggelar audensi dengan Kejari Kota Sukabumi, Selasa (17/9/2024).
Tak hanya itu, Ivan juga mempertanyakan mengapa pelaku tindak pidana hanya di jerat pasal 372 junto 378 KUHPidana pada kasus investasi bodong. Padahal, Sapma PP mendapatkan informasi bahwa salah satu pimpinan PT Amanah Abadi Group (AAG) diduga memanipulasi data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pegawai BUMN. Isunya yang berkembang pimpinan PT AAG hanya berprofesi sebagai wartawan di salah satu media.
“Harusnya, tindakan pemalsuan data pribadi menurut Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tertuang di dalam pasal 66 dan pasal 68 yang berbunyi setiap orang di larang membuat data pribadi palsu atau melmasukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain dan jika hal tersebut dilakukan, pelaku pelmasuan dapat di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak RP6.000.000.000,” cetusnya.
Bahkan, Ivan juga menanyakan soal asset pelaku tindak pidana tidak dibuka secara terbuka terhadap korban, padahal para korban menunggu kepastian dan uang yang mereka berikan kepada pihak CV dapat di kembalikan.
Apabila pihak aparat penegak hukum telah mentracking asset pelaku tindak pidana, Sapma PP menuntut untuk memberikan berita acara dan bukti hasil tracking asset tersebut.
“Setelah itu mengapa Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak diterapkan di dalam kasus tersebut. Karena sampai hari ini, keterangan yang diterima korban dari penyelidik dan jaksa penuntut umum, uang hasil investasi yang dilakukan para korban sudah habis untuk kepentingan diri pribadi tanpa bukti yang sah secara hukum, dan kami menduga pelaku tindak pidana telah mengalihkan asset atau uang,” bebernya.
Jika pihak aparat penegak hukum (APH) tbelum pernah melakukan tracking asset dari seluruh jajaran CV Amanah Abadi Group, maka Sapma PP mendesak pihak APH untuk melakukan tracking asset dan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang jika semua unsurnya terpenuhi.
Menurutnya targetnya tidak lain, agar para pelaku mendapatkan efek jera dan hukuman yang sangat setimpal.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar terang benderang,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A