Satgas Pangan Polri Bakal Gelar Sidak Nasional Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita

JAKARTA – Satgas Pangan Polri akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara nasional guna menindaklanjuti laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian takaran pada produk minyak goreng bersubsidi, Minyakita.

“Seluruh wilayah Indonesia yang menjual Minyakita, baik di toko, ritel, maupun kios-kios yang melakukan transaksi jual beli, akan kami periksa secara menyeluruh,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).

Sidak ini dilakukan secara kolaboratif bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan pusat dan daerah, Kementerian Perdagangan, serta Dinas Perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam sidak tersebut, petugas akan memeriksa apakah Minyakita yang dijual sesuai dengan takaran satu liter seperti yang tertera di kemasan atau mengalami pengurangan. Selain itu, edukasi juga akan diberikan kepada distributor dan pengecer agar memastikan produk yang mereka jual memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Kami tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga memberikan edukasi agar tidak ada pelanggaran dalam distribusi Minyakita,” tambah Helfi yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri.

Sejauh ini, sidak telah dilakukan di beberapa titik di Jakarta. Pada hari ini, Satgas Pangan Polri menggelar sidak di PT Binamas Karya Fautsa, Rorotan Lama, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat produk Minyakita berukuran satu liter yang volumenya kurang sekitar 0,15 mililiter. Meski ditemukan adanya pengurangan takaran, Helfi menegaskan bahwa jumlah tersebut masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan.

“Kami telah memeriksa langsung, dan secara ukuran masih dalam batas wajar. Namun, kami tetap mengingatkan agar produsen memastikan takaran sesuai dengan yang tercantum di kemasan,” tegasnya.

Pemerintah dan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan intensif guna memastikan masyarakat mendapatkan produk minyak goreng bersubsidi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *