Satpam Bank di Bondowoso Rekayasa Begal demi Tutupi Utang

BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang petugas keamanan (satpam) salah satu bank milik negara di Kabupaten Bondowoso.
Pria bernama Galih Krisna Pratama Irawan (24), warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, diketahui merekayasa seolah menjadi korban begal, demi menutupi permasalahan utang akibat kecanduan judi online.
Kasus ini sempat membuat geger warga setelah pesan berantai menyebar di media sosial, berisi klaim bahwa Galih menjadi korban pembegalan saat melintas di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari.
Dalam pesannya, ia menyebut bahwa sepeda motor NMAX miliknya dirampas oleh pelaku yang bersenjata celurit, bahkan disertai dengan foto jaketnya yang sobek sebagai bukti visual adanya kekerasan.
Informasi yang tersebar luas itu sempat menimbulkan keresahan di masyarakat dan membuat aparat kepolisian segera bergerak cepat. Galih juga melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Wonosari pada hari yang sama.
Namun, penyelidikan mendalam dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap bahwa cerita yang disampaikan Galih tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Tim kepolisian yang menyelidiki laporan tersebut tidak menemukan bukti adanya kejadian begal di lokasi yang dimaksud.
“Polisi telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, kami menyimpulkan bahwa kejadian begal itu tidak pernah terjadi,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Fakta sebenarnya, kata Harto, sepeda motor Galih telah digadaikan kepada temannya di Kabupaten Situbondo senilai Rp18 juta.
Uang hasil gadai digunakan Galih untuk membayar utang pinjaman online dan untuk berjudi secara daring.
“Yang bersangkutan mengaku tertekan karena utang pinjaman online yang harus segera dibayar. Motif utamanya karena bermain judi online,” terang AKBP Harto.
Aksi nekat Galih merekayasa kasus pembegalan tersebut dilakukan dengan harapan bisa terbebas dari tekanan utang.
Namun kenyataan justru berbalik dan kini ia harus berhadapan dengan hukum. Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pemberian laporan palsu kepada aparat penegak hukum. Ia terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Kapolres Bondowoso turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan palsu.
Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya menghambat penyelidikan aparat, tetapi juga bisa menciptakan kepanikan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa memberikan laporan palsu adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas. Ini bisa membuang waktu dan sumber daya kepolisian yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus yang benar-benar terjadi,” tegas AKBP Harto Agung.
Kasus Galih menjadi pengingat penting tentang dampak buruk dari kecanduan judi daring yang kini kian marak di kalangan muda.
Tekanan ekonomi akibat pinjaman online serta godaan instan dari platform perjudian digital terbukti bisa mendorong seseorang melakukan tindakan di luar nalar. []
Nur Quratul Nabila A