Satpam RS dan Rekannya Ditangkap, Sabu 423 Gram Disita

SERANG – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Banten kembali membuahkan hasil. Polres Serang berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dan ekstasi yang melibatkan seorang satpam rumah sakit, DYW (32), serta seorang pelaku lainnya berinisial AC (39). Kedua tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DYW yang saat itu sedang bertugas di pos satpam. “Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang dengan Tersangka DYW pada Senin, 24 November, sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (09/12/2025).

Setelah mengamankan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler DYW. Dari situlah terungkap adanya komunikasi intens dengan dua orang lain, yaitu AC dan R, di mana nama terakhir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta daerah lain di Tangerang,” kata Condro.

Informasi dalam percakapan itu mengarah pada sejumlah titik penyimpanan narkoba. Salah satunya adalah pil ekstasi yang diserahkan AC kepada DYW dengan cara disembunyikan di dalam bungkus permen dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir Terminal Cimone, Kota Tangerang. Selain itu, DYW juga mengaku mengambil sabu di jalur Ciptayasa-Pontang sesuai arahan R.

Penelusuran berlanjut hingga polisi berhasil menemukan keberadaan AC di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Saat penangkapan, polisi menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi. “Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi serta satu unit handphone yang digunakan untuk berbisnis narkoba,” ujar Condro.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa AC masih menyimpan stok sabu dalam jumlah besar di rumah orang tuanya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh bungkus sabu seberat 404 gram di dalam tas hitam yang disembunyikan di bagian depan rumah. “Dari hasil pemeriksaan, AC mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial M, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO,” kata Condro menegaskan.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan pengejaran terhadap para buronan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Kasus ini semakin menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba memanfaatkan berbagai profesi, termasuk petugas keamanan, untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Dengan total barang bukti mencapai 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi, polisi berharap pengungkapan ini dapat memutus salah satu mata rantai distribusi narkoba di wilayah Serang dan sekitarnya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *