Satpam Rusunawa Cakung Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak

JAKARTA – Polisi menangkap petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ZPH (7) di dalam lift.

“Tersangka adalah satpam di Rusunawa tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Pelaku berinisial BF alias A (35) diduga melakukan pelecehan saat berada satu lift dengan korban, yang saat itu hendak naik ke lantai 22.

“Selama di dalam lift, korban diraba dan diciumi oleh pelaku. Tersangka juga sempat mengatakan ‘kamu cantik’ kepada korban,” ungkap Nicolas.

Sesampainya di lantai 22, korban berhasil melepaskan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku, yang kemudian mengakui perbuatannya. Sebagai barang bukti, polisi menyita rekaman CCTV serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, BF alias A dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap predator anak, terutama di lingkungan sekitar.

“Banyak kasus pelecehan dilakukan oleh orang-orang terdekat. Ini menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih waspada,” kata Nicolas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *