Satpol PP Jaktim Sita 1.112 Butir Obat Keras Ilegal di Balekambang

JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyita 1.112 butir obat keras ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5/2025).

Obat-obatan tersebut diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat tanpa izin edar dan resep medis.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan tertentu (OOT) yang dinilai membahayakan masyarakat.

“Selama pelaksanaan penertiban di wilayah Kelurahan Balekambang, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.112 butir obat,” kata Budhy di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Obat-obatan yang disita antara lain Tramadol (600 butir), Excimer (228 butir), Trihexyphenidyl (87 butir), Clonazepam (20 butir), Aprazolam (149 butir), Diazepam (11 butir), serta jenis lainnya seperti Dumolid, Lorazepam, Prohiper, dan Estazolam.

Seluruh obat tersebut termasuk dalam kategori psikotropika dan memerlukan resep dokter untuk pengedarannya.

Menurut Budhy, ribuan butir obat yang diamankan kini disimpan di kantor kelurahan sambil menunggu proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti ini akan dimusnahkan setelah proses administrasi selesai. Kami juga masih menelusuri identitas pemiliknya,” ujar Budhy.

Penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Surat Tugas Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0024 Tahun 2025.

Operasi ini melibatkan sekitar 20 personel gabungan, termasuk perwakilan dari kelurahan, pengurus RT dan RW, Satlinmas, FKDM, serta Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Budhy menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara acak dan masif guna menekan peredaran obat ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter.

“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Sebagai catatan, dalam operasi serupa yang dilakukan sejak awal Mei 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah menyita lebih dari 1.700 butir obat keras di berbagai titik di ibu kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap individu maupun usaha yang terbukti menjual obat keras tanpa izin resmi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *