Satpol PP Pacitan Imbau Pedagang Kembang Api Tidak Edarkan Petasan

PACITAN – Bulan Ramadan membawa berkah bagi para pelaku usaha, termasuk pedagang kembang api yang mulai bermunculan di berbagai sudut kota Pacitan. Namun, aktivitas tersebut menjadi perhatian khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat guna menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci ini.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pacitan, Priyadi, pihaknya secara rutin melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang kembang api, khususnya di sekitar Alun-Alun Pacitan. Salah satu fokus utama dalam imbauan tersebut adalah larangan penjualan petasan atau mercon yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami memberikan imbauan secara bertahap. Sebagai penegak Perda di lapangan, kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindakan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran,” ujar Priyadi, Selasa (4/3/2025).
Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor: 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M. Dalam poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan bahwa segala bentuk aktivitas yang menimbulkan ledakan, seperti petasan, mercon pendem, long karbit, petasan bumbung, dan sejenisnya, dilarang selama Ramadan.
Pihak Satpol PP mengedukasi para pedagang agar mematuhi aturan tersebut. Priyadi menambahkan bahwa razia terhadap pedagang kembang api akan dilakukan setiap minggu guna memastikan aturan ini berjalan efektif.
Selain menertibkan pedagang kembang api, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha kuliner agar tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Salah satu caranya adalah dengan memasang tirai atau tabir di tempat usaha mereka pada siang hari guna menjaga kenyamanan bersama.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat Pacitan selama Ramadan tetap terjaga tanpa mengurangi rezeki para pedagang yang berjualan secara tertib dan sesuai aturan.
Dengan pendekatan persuasif dan humanis, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A