Satpol PP Padang Giatkan Penertiban: 50 Lapak PKL Dibongkar di Sungai Muaro Penjalinan
PADANG – Sebanyak 50 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar oleh Satpol PP Kota Padang, Rabu (23/10/2024).
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan yang berlaku di kawasan tersebut.
Pembongkaran tersebut mendapatkan dukungan dari PPNS Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang. Bambang, selaku perwakilan PPNS BWS, menjelaskan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pembongkaran yang dilakukan oleh rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum pembongkaran, pihak BWS Sumatera V Padang telah memberikan surat imbauan dan teguran kepada para pemilik usaha yang mendirikan bangunan di sepanjang sungai.
“Kami sudah memberikan tiga kali teguran kepada pemilik usaha. Setelah tiga kali peringatan, langkah selanjutnya adalah pembongkaran. Kami telah memberikan imbauan kepada para pedagang bahwa bangunan di sepanjang sungai tidak boleh berdiri tanpa izin dari BWS,” jelas Bambang lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan Satpol PP selalu berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku.
“Jika ada warga yang melanggar Perda atau Perkada, tentu akan kami tertibkan. Namun, kami selalu berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Kami berharap pedagang yang berada di sepanjang Muaro Penjalinan tidak lagi menggunakan bibir sungai untuk berjualan, karena itu bisa membahayakan,” ungkap Chandra Eka Putra.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, dan turut dihadiri oleh Lurah setempat, pihak Kecamatan, serta perwakilan dari BWS Sumatera V Padang. []
Nur Quratul Nabila A