Satpol PP Surabaya Amankan 26 Pramusaji dan 16 Pengunjung dalam Penertiban Miras di Warkop Suramadu
SURABAYA – Memberantas peredaran minuman beralkohol atau miras di Kota Surabaya, terus diupayakan pemerintah. Patroli pun dilakukan rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Pada Minggu (29/12/2024) dini hari, petugas Satpol PP melakukan penyisiran dan penertiban sejumlah warung kopi (warkop) sepanjang jalan di bawah Jembatan Suramadu, Surabaya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 26 pramusaji yang menjual belikan miras.
Sebanyak 16 pelanggan muda-mudi pun di ringkas di tempat yang sama. Saat penggeledahan, belasan muda-mudi itu sedang asyik berpesta miras.
”Kegiatan sweeping ini menyikapi banyaknya aduan dari warga sekitar. Sasarannya adalah pramusaji dan indikasi penjualan minhol,” ucap Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya Mudita Dhira yang dilansir JawaPos.
Dalam kegiatan penertiban ini, Satpol PP Kota Surabaya menerjunkan 118 personel. Didampingi personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, Koramil Kenjeran, serta Gartap.
”Kami periksa di seluruh bagian warung, untuk mengecek apakah mereka menjual minuman beralkohol atau tidak. Untuk pramusaji, kami lakukan operasi yustisi dengan mengecek KTP para pramusaji tersebut,” imbuh Mudita.
Dari penertiban tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima botol miras milik pengunjung warkop. Mudita mengungkapkan miras yang dikonsumsi berjenis arak Bali.
Pramusaji dan muda-mudi yang tertangkap basah sedang pesta miras kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, untuk didata dan dilakukan pembinaan lebih lanjut.
”Ini akan menjadi bahan evaluasi dan kedepannya, kami akan lakukan sweeping secara berkala. Upaya ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di Kota Surabaya,” tukas Mudita. []
Nur Quratul Nabila A