Satpol PP Tertibkan 27 Lapak PKL di Puncak Bogor

BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 27 lapak pedagang kaki lima (PKL) ilegal di kawasan wisata Puncak, tepatnya di wilayah Kecamatan Cisarua, pada Jumat (23/5/2025). Penertiban dilakukan berdasarkan dua regulasi daerah yang berlaku.

“Dasar penertiban adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.

Kegiatan penertiban dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga siang. Diawali dengan apel bersama, petugas kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dilaporkan masih terdapat aktivitas perdagangan oleh PKL.

“Tim melakukan penyisiran mulai dari kawasan Kecamatan Cisarua hingga sekitar area Hibisc Fantasy Puncak,” katanya.

Hasilnya, petugas membongkar 12 lapak di sepanjang jalan dari kantor Kecamatan Cisarua hingga Simpang Taman Safari. Sementara itu, di area sekitar Hibisc Fantasy, sebanyak 15 lapak dibongkar.

Petugas juga menemukan kursi, meja, terpal, dan gerobak yang disembunyikan di semak-semak perkebunan teh, yang kemudian diangkut menggunakan satu truk.

“Di depan Hibisc, ditemukan peralatan berdagang yang sengaja disembunyikan. Kami angkut semuanya,” ungkap Anwar.

Selain melakukan pembongkaran, petugas turut memberikan imbauan kepada para pedagang lain yang masih nekat berjualan di badan jalan dan trotoar. Satpol PP menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perdagangan ilegal di sepanjang jalur wisata Puncak.

“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor tidak akan memberikan ruang terhadap para PKL yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar. Kami juga akan melakukan patroli setiap hari untuk memastikan kawasan Puncak steril dari PKL ilegal,” tutup Anwar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *