Satreskrim Polres Kudus Tangkap Mantan Teknisi Toko, Curi 31 iPhone Senilai Rp269 Juta

KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter telepon seluler di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pelaku merupakan mantan karyawan toko yang memanfaatkan akses kunci ganda untuk menjalankan aksinya.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat karyawan membuka toko dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka. Sebanyak 31 unit telepon seluler iPhone berbagai seri dilaporkan hilang.
Pelaku diketahui berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia merupakan mantan teknisi toko yang telah mengundurkan diri, namun masih menyimpan kunci ganda toko. Dalam aksinya, pelaku masuk dengan leluasa dan membobol brankas, kemudian membawa kabur seluruh barang di dalamnya. Bahkan, ia sempat mereset sistem CCTV toko guna menghilangkan jejak.
Kepala toko yang mendapat laporan dari dua karyawan langsung melakukan pengecekan dan mengonfirmasi dengan petugas jaga malam. Setelah diyakini sebagai tindakan pencurian, pihak toko segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Total kerugian ditaksir mencapai Rp269.800.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan barang bukti dan petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian.
“Pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya di Cibinong, Bogor, beserta barang bukti 31 unit iPhone. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan apresiasi atas kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Kudus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami langsung membentuk tim khusus usai menerima laporan. Kurang dari tiga hari, pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk nyata kesiapan kami merespons setiap laporan kejahatan,” jelas AKP Danail.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi ancaman dari mantan karyawan.
“Kami mengimbau agar pemilik usaha segera memperbarui sistem keamanan ketika terjadi pergantian personel. Jangan sampai ada akses yang tersisa dan disalahgunakan,” tegasnya.
Kini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kudus. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. []
Nur Quratul Nabila A