Satreskrim Polresta Palangkaraya Tangani Kasus Pencurian Perhiasan Nenek 70 Tahun

PALANGKARAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Restor (Polresta) Palangkaraya, tangani kasus dugaan pencurian perhiasan dengan modus gendam, Jumat (5/1/2024). Persitiwa tersebut terjadi di Jalan Cemara, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Korban pencurian perhiasan ialah seorang perempuan lansia bernama Samsiah L Sungkai (70).

Para terduga pelaku diduga berjumlah 2 orang, mendatangi korban saat sedang membersihkan selokan samping rumah, pada Kamis (4/1/2024). Kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bewarna hitam metalic. Para tersangka keduanya merupakan wanita, tersangka pertama menggunakan baju bewarna putih dan tersangka kedua menggunakan baju bewarna merah muda. Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura membeli jamur kepada Ibu Samsiah.

Setelah itu, mereka masuk ke dalam rumah dan para tersangka mengatakan akan memberikan bantuan sosial. Lalu perhiasan milik Ibu Samsiah berupa 3 buah cincin dan 1 buah gelang emas pun dibawa oleh para terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan melalui Kanit Jatanras, Ipda Helmi Hamdani membenarkan hal tersebut. “Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangkaraya dan ditangani Unit Harda Satreskrim,” terangnya. Polisi pun kini tengah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dan bukti terkait kasus pencurian perhiasan tersebut. “Saat ini kita masih melengkapi data pribadi dan data pendukung mengenai kejadian pencurian perhiasan tersebut,” tutup Ipda Helmi Hamdani. Akibat kejadian pencurian perhiasan tersebut, korban pun mengalami kerugian materil senilai Rp 39 juta.

Redaksi 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *