Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 47 Kasus Curanmor dalam 12 Hari
SURABAYA – Selama 12 hari mulai 13 Januari hingga 24 Januari 2025 Satreskrim Polrestabes Surabaya dan jajaran mengungkap 47 kasus curanmor dan menangkap 19 tersangka.
Dari 19 orang tersangka yang ditangkap, 10 orang tersangka merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan 12 unit motor, kunci leter T dan Y, tiga buah ponsel dan celurit.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan kasus pencurian motor di Surabaya semakin meresahkan masyarakat. Polrestabes Surabaya telah membentuk tim khusus yan fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan bermotor sembarangan dan menambah kunci ganda.
“Kita mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor. Segera lapor polisi bila menjadi korban curanmor atau mengetahui pelaku curanmor,” ungkapnya, Jumat malam (24/1/2025) sebagaimana dikutip Radar Surabaya.
Lutfhie menjelaskan dari kasus yang diungkap, para tersangka kebanyakan menggunakan modus lama dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk mencuri motor.
Selain itu juga ada modus baru dengan cara mendorong motor korban yang tidak dikunci setir.
“Ada 19 tersangka laki-laki, 10 diantaranya residivis,” ujarnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan para tersangka yang beraksi di depan pertokoan 25 kasus, permukiman 19 kasus dan jalanan umum 3 kasus.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. []
Nur Quratul Nabila A