Satresnarkoba Polres Serang Amankan 92 Paket Sabu dari Dua Pengedar

SERANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Serang kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Taktakan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27) dan DP (33). Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi yang berbeda, namun masih berada dalam satu wilayah kecamatan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita total 92 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,75 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui penyelidikan mendalam.

“Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (22/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RS mengakui bahwa barang haram tersebut tidak hanya disimpannya sendiri. Ia menyebut masih ada sabu lain yang dititipkan kepada rekannya, DP. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan kasus guna mengungkap peredaran narkoba yang lebih luas.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO. Saat ini, EDO telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Kepolisian memastikan upaya pengejaran masih terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Serang dan sekitarnya.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” kata Condro.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *