Sawah Bersertifikat Diserobot, Pemilik Laporkan Pelaku Ke Polres Probolinggo
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kholifah warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo akhir-akhir ini resah. Pasalnya sawah bersertifikat miliknya SHM. No. 811 dan SHM.No. 881, 805 serta 810 atas nama Ahmad Rifa’i yang tak lain masih kerabatnya diserobot orang lain.
Diketahui pelakunya Samholik dibantu adiknya Rahman warga Desa Karanggeger, Pajarakan.
Menurut Kholifah, semua tanah sawah yang sudah bersertifikat tersebut dengan nada ancaman minta diserahkan kepada keluarga Samholik.
“Jika tidak maka rumah kami diancam akan dirobohkan dengan Bego atau eskavator, karena kami orang awam akhirnya terpaksa mau melakukan perjanjian di Kantor Desa Karanggeger, yang intinya siap menyerahkan semua tanah sawah kepada keluarga Samholik, dengan catatan sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,”ujar Kholifah, kepada Prudensi, Kamis (9/1/2024).
Namun Kholifah terkejut, selang beberapa hari dari perjanjian itu ternyata tanaman jagung dicuri dan dijual oleh Samholik bersama adiknya.
“Atas kejadian pencurian tersebut, mereka sudah saya laporkan ke Polres Probolinggo pada 2 Oktober 2024 silam, STTPL/B/154/X/2024/SPKT/Polres Probolinggo,”kata Kholifah.
Sementara’ itu Moh. Taufiq, SH,MH penasehat hukum Kholifah menyesalkan laporannya jalan di tempat alias sangat lambat direspon oleh penyidik Polres Probolinggo.
“Karena para terlapor tidak langsung ditangkap, maka Samholik merasa semakin Jumawa, bahkan melakukan intimidasi dan tindak pidana susulan,”beber Moh. Taufiq, kepada Prudensi, Kamis (9/1/2025).
Pada 5 Desember 2024 Samholik datang ke sawah terus mencegah serta mengintimidasi keluarga Kholifah agar tidak lagi menggarap tanah sawah yang sudah bersertifikat tersebut, lebih herannya lagi Samholik bersama Kades Karanggeger.
“Bukankah perbuatan ini melarang pemilik yang sah menggarap sawah sendiri masuk tindak pidana pasal 335 KUHP,”tegas Moh. Taufiq.
Masih kata Moh. Taufiq, yang lebih membuat semakin runyam persoalan ini ternyata sawah milik keluarga Kholifah dijual kepada orang lain.
Hal ini diketahui pada Kamis 9 Januari 2025 ketika Kholifah akan menanam sawah miliknya dihalang-halangi oleh seorang oknum, ternyata diketahui yang bersangkutan masih aktif sebagai aparat negara.(Adl)