Scam Berbasis AI Naik, 500 Ribu Rekening Terindikasi Terlibat
JAKARTA – Lonjakan kerugian akibat penipuan digital menunjukkan bahwa kejahatan siber di Indonesia berkembang semakin kompleks. Data terbaru Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memperlihatkan betapa seriusnya situasi tersebut. Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 11 November 2025, kerugian finansial yang tercatat akibat berbagai bentuk scam mencapai Rp 7,8 triliun. Angka ini sekaligus mengindikasikan bahwa teknologi kini dimanfaatkan pelaku kejahatan tidak hanya untuk mempermudah aksi, tetapi juga untuk meningkatkan tingkat keberhasilannya.
Dalam laporan IASC, sebanyak 343.402 kasus penipuan dilaporkan oleh masyarakat. Dari laporan tersebut, 563.558 rekening teridentifikasi terlibat dalam aktivitas scam. Otoritas berwenang telah memblokir 106.222 rekening sehingga dana sebesar Rp 386,5 miliar berhasil diamankan. Meski jumlah tersebut menyelamatkan sebagian aset korban, besarnya nilai kerugian menunjukkan modus penipuan berkembang lebih cepat daripada kewaspadaan publik.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK mencatat penggunaan artificial intelligence (AI) dalam modus penipuan kini menjadi perhatian terbesar. Kecanggihan teknologi membuat pelaku dapat dengan mudah memproduksi suara tiruan (voice cloning) yang identik dengan suara anggota keluarga, rekan kerja, atau orang dekat lainnya. Dengan metode ini, korban dapat diperdaya hanya melalui satu panggilan telepon.
“Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat, sehingga korban percaya mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal,” ujar Satgas Pasti OJK dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Manipulasi realistis melalui video dan suara menjadikan masyarakat semakin rentan, terutama mereka yang belum memahami karakteristik konten artificial intelligence. Karena itu, OJK meminta publik meningkatkan literasi digital dan menerapkan langkah pencegahan dasar yang sangat penting dilakukan di tengah maraknya kejahatan berbasis AI.
Ada tiga rekomendasi utama yang kembali ditegaskan Satgas Pasti. Pertama, melakukan verifikasi berlapis dari setiap permintaan mencurigakan, khususnya yang terkait pengiriman uang, kode OTP, atau data pribadi. Kedua, menyimpan rapat informasi identitas serta data keuangan agar tidak mudah diambil pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketiga, lebih peka terhadap kejanggalan visual maupun audio pada komunikasi daring seperti intonasi tidak natural atau pergerakan bibir yang tidak sinkron.
Di luar upaya pencegahan penipuan berbasis AI, Satgas Pasti terus memperluas penindakan terhadap aktivitas ilegal lainnya. Sepanjang tahun berjalan, 776 entitas dan aktivitas ilegal berhasil dihentikan. Di antaranya, 611 entitas pinjol ilegal, 96 tawaran pinjaman pribadi yang rawan penyalahgunaan data, serta 69 modus investasi ilegal yang biasanya memanfaatkan kedok impersonation, rekrutmen palsu, atau skema berimbal hasil tidak wajar.
Penguatan kewenangan Satgas Pasti juga didukung oleh bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak awal 2025. Selain OJK, sejumlah kementerian seperti Kementerian Agama turut melakukan patroli siber terhadap konten bermuatan komersial seperti penawaran umrah dan visa umrah yang tidak sesuai regulasi.
Secara total, dari 2017 hingga 12 November 2025, sebanyak 14.005 entitas keuangan ilegal telah ditindak. Angka tersebut mencakup 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjol ilegal atau pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui situs sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id sebelum menjadi korban berikutnya. []
Siti Sholehah.
