SDN Ciledug Barat Tagih Seragam Rp1,1 Juta, Orang Tua Keberatan

TANGERANG SELATAN — Keluhan seorang ibu rumah tangga di Kota Tangerang Selatan, Banten, menjadi viral setelah ia mengungkap kewajiban pembayaran uang seragam sebesar Rp1,1 juta untuk dua anaknya yang baru diterima di sekolah negeri.
Unggahan Nur Febri Susanti (38) di media sosial menuai simpati publik sekaligus sorotan terhadap tata kelola pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri.
Nur Febri mengungkapkan bahwa anak-anaknya, yang telah diterima di SDN Ciledug Barat, diminta untuk melunasi biaya seragam tanpa opsi cicilan. Bahkan, pembayaran diminta untuk ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala sekolah.
“Anak saya sudah diterima, tapi saat daftar ulang disodori daftar biaya seragam Rp1,1 juta. Itu harus lunas dan ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah,” ujarnya kepada TribunTangerang.com, Kamis (17/7/2025).
Merasa keberatan dengan permintaan tersebut, Nur Febri membagikan kisahnya secara daring.
Dalam pernyataannya, ia mengaku hanya menjual pempek secara daring dari rumah, sementara suaminya bekerja sebagai tukang parkir. Kondisi ekonomi keluarganya, menurutnya, membuat beban biaya seragam terasa berat.
“Kalau bisa dicicil, mungkin kami masih bisa usahakan. Tapi ini diminta langsung, tanpa opsi,” keluhnya.
Tak hanya merasa terbebani, Nur Febri juga mengaku sempat mendapatkan tekanan dari pihak sekolah.
Ia menuturkan bahwa kepala sekolah menyarankan agar mencari sekolah lain apabila tidak sanggup membayar.
“Kepala sekolahnya bilang, kalau saya tidak sanggup, lebih baik cari sekolah lain saja,” tuturnya.
Merespons keluhan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
Kepala Bidang Pembinaan SD, Didin Sihabudin, menyampaikan bahwa kepala sekolah telah mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permintaan maaf.
“Ini baru pertama kali memang. Kepala sekolah, saya juga mohon maaf, saya merasa salah,” ucap Didin saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Menurut Didin, pungutan semacam itu tidak sesuai dengan ketentuan pendidikan dasar di sekolah negeri.
“Intinya, itu tidak boleh. Tidak boleh, begitu ya, bayar ke rekening, walaupun itu bukan SPP. Apapun namanya, itu tidak boleh,” tegasnya.
Didin juga menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak dan inklusif.
“Anak harus mendapatkan hak belajar, hak pendidikan yang layak,” tambahnya.
Disdik Tangsel telah melakukan kunjungan langsung ke SDN Ciledug Barat untuk memastikan bahwa anak-anak Nur Febri telah mulai mengikuti kegiatan belajar.
“Kami juga telah melakukan visitasi langsung dan melihat sendiri bahwa anak tersebut telah masuk ke ruang kelas dan mengikuti pelajaran,” ujarnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah masih dalam proses evaluasi oleh pimpinan Dinas Pendidikan.
“Soal sanksi terhadap Kepala Sekolah, akan ditentukan setelah evaluasi lebih lanjut oleh pimpinan,” tutup Didin.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan di sekolah negeri.
Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan agar tidak ada praktik pungutan liar yang menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah. []
Nur Quratul Nabila A