Sebanyak 7.420 Alat UTTP di Kabupaten Probolinggo Sudah Ditera Ulang

TERA ULANG : Penera Ahli UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan tera ulang bagi Wajib Tera Ulang.(Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Hingga pertengahan September 2024, sebanyak 7.420 alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Probolinggo telah menjalani proses tera ulang. Proses ini dilaksanakan oleh UPT Metrologi Legal yang berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengatakan mulai tahun 2024, pelayanan tera ulang untuk UTTP tidak lagi dikenakan biaya retribusi. “Meskipun demikian, kami masih memiliki target untuk menera ulang sebanyak 10.600 UTTP sepanjang tahun ini. Sampai saat ini, kami telah berhasil mencapai 7.420 UTTP,” katanya.

Menurut Rini, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 115 Tahun 2018 Tentang Unit Metrologi Legal dalam menjalankan pelayanan tera ulang.

“Kami terus berupaya untuk mencapai target yang ditetapkan. Kendala yang kami hadapi adalah penjadwalan kegiatan tera ulang yang harus disesuaikan dengan waktu pasar. Namun, kami optimis target tersebut bisa tercapai, apalagi dengan adanya kebijakan gratis biaya retribusi yang pasti akan meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan tera ulang,” jelasnya.

Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Rini mencatat bahwa antusiasme masyarakat dalam melakukan tera ulang saat ini jauh lebih tinggi. “Masyarakat kini lebih sadar akan pentingnya tera ulang, apalagi mereka tidak dibebankan biaya retribusi dan reparasi di pasar. Namun, biaya untuk penggantian sparepart tetap harus disesuaikan dengan harga yang berlaku,” terangnya.

Untuk lebih mendukung pencapaian target tersebut, UPT Metrologi Legal telah meluncurkan inovasi bernama Lentera (Lebih Tahu Tentang Tera). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang metrologi, termasuk proses tera ulang dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

“Sebagian besar masyarakat sudah memiliki pengetahuan tentang tera ulang, namun masih ada yang belum sepenuhnya paham. Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan realisasi pelayanan tera ulang lebih dari target yang ditentukan,” pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *