Sejumlah Hotel Samarinda Belum Penuhi Sistem Pengelolahan Limbah

SAMARINDA – Sejumlah hotel di Kota Samarinda tercatat belum memenuhi standar dalam pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan, serta masih ada yang mengabaikan sistem keamanan. Temuan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, setelah pihaknya bersama tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel.
Sidak ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah hotel.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat terkait bau yang mengganggu. Sehingga kami putuskan untuk melihat langsung ke lapangan dengan melibatkan dinas terkait. Dan ternyata benar, dalam sidak saat itu kami menemukan beberapa hotel yang tidak memiliki sistem pengolahan limbah sesuai standar,” kata Deni Hakim Anwar kepada media, Jumat pagi (11/04/2025).
Deni menjelaskan bahwa sebelumnya, DLH telah menerbitkan rekomendasi kepada pengelola hotel untuk segera melakukan perbaikan sistem pengolahan limbah. Namun, ia menilai rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak manajemen hotel.
“Namun rupanya rekomendasi DLH itu tidak mereka indahkan, bahkan saya melihat ada hotel yang membuang limbah cairnya secara sembarangan hingga ke jalan,” ungkapnya.
Menurut Deni, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah yang buruk dan menyebabkan pencemaran lingkungan tidak bisa ditoleransi, karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menyalahi aturan. Dan dalam aturannya tegas menyatakan, siapapun yang dengan sengaja membuang limbah tidak pada tempatnya atau melakukan pengolahan limbah dengan sistem yang tidak sesuai standar sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deni.
Meski demikian, ia menyebut bahwa secara umum sistem kontrol keamanan dan keselamatan kebakaran di beberapa hotel yang dikunjungi sudah berada dalam kategori baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD Kota Samarinda bersama instansi teknis akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Tujuannya, agar seluruh pengelola hotel di Samarinda dapat bertanggung jawab dalam mengelola limbah demi menjaga kebersihan lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.
Adapun hotel yang menjadi sasaran sidak Komisi III bersama DLH, BPBD, dan Dinas Pemadam Kebakaran adalah Hotel Mercure, Hotel Ibis, Hotel Harris, dan Hotel Fugo.
“Kami berharap semua pihak bisa kooperatif dan tidak menunggu masalah menjadi besar terlebih dahulu. Kami akan terus awasi dan tindak lanjut dengan serius,” pungkas Deni.
Himawan Yokominarno.