Sekda Kaltim: BUSP Sudah Jalan, Sekolah Tak Perlu Tarik Biaya

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat komitmennya dalam menyukseskan program pendidikan gratis, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Program ini disebut sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk menghadirkan pendidikan yang merata dan tanpa beban biaya bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, usai menghadiri apel pagi dan aksi bersih-bersih sampah plastik di kawasan Islamic Center Samarinda, Kamis (05/06/2025).
Menanggapi pertanyaan awak media terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai mendukung kewenangan provinsi dalam program-program prioritas, Sri Wahyuni menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah lebih dahulu menjalankan kebijakan pendidikan gratis di tingkat SMA.
“Kalau SD dan SMP itu memang ranah kabupaten/kota. Di provinsi, kita sudah menjalankan program SMA gratis. Melalui penambahan biaya operasional sekolah per siswa, kita harapkan sekolah tidak lagi menarik pungutan,” jelas Sri Wahyuni.
Ia menyebut, dukungan anggaran tersebut disalurkan melalui skema Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BUSP) yang bersumber dari APBD Kaltim. Dana ini diperuntukkan khusus bagi operasional sekolah dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan yang diajukan.
“BUSP sudah berjalan, sekolah tinggal mengajukan permohonan penggunaannya. Nanti akan dicairkan sesuai kebutuhan. Ini murni untuk operasional sekolah,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga tengah mempersiapkan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa SMA. Bantuan ini berbeda dari BUSP karena mencakup perlengkapan pribadi siswa seperti seragam, tas, topi, dan sepatu.
“Itu di luar BUSP. Jadi bukan hanya seragam, tapi seluruh perlengkapan sekolah juga disiapkan,” tambahnya.
Tak hanya fokus pada pendidikan menengah, Pemprov Kaltim juga menyalurkan bantuan untuk mahasiswa. Sri Wahyuni menyampaikan bahwa daftar penerima bantuan pendidikan tinggi telah disusun, dan pencairan dana akan dilakukan melalui kampus masing-masing setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, Pemprov Kaltim berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan di semua jenjang yang menjadi kewenangannya serta memastikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. []
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim