Sekeluarga Tewas Ditabrak KA di Pasuruan
PASURUAN – Suasana duka menyelimuti warga Kabupaten Pasuruan setelah kecelakaan tragis melibatkan sebuah mobil Honda Accord dan Kereta Api (KA) Mutiara Timur. Insiden ini terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu, JPL No 88 Km 41+4/5, yang berada di jalur antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil, tepatnya di Jalan Selokambang, Kelurahan Gunung Gangsir, Beji-Pasuruan. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 10.19 WIB.
“KA Mutiara Timur relasi Surabaya Pasar Turi-Ketapang yang mengalami insiden,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ananda Faizal, membenarkan kecelakaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, mobil Honda Accord bernopol L-1519-ABJ yang ditumpangi satu keluarga ini melaju dari arah utara menuju selatan. Diduga pengemudi tidak menyadari adanya kereta api yang tengah melintas dari arah Surabaya menuju Banyuwangi atau dari barat ke timur. Minimnya pengamanan di perlintasan tak terjaga tersebut membuat tabrakan tidak bisa dihindari.
Benturan keras terjadi ketika KA Mutiara Timur menghantam bagian sisi mobil. Akibat kuatnya dorongan, kendaraan terseret hingga beberapa meter ke arah timur sebelum akhirnya terguling dan ringsek parah. Kondisi mobil pascakecelakaan menunjukkan kerusakan berat yang membuat petugas perlu waktu untuk melakukan evakuasi.
Tragisnya, empat orang penumpang yang merupakan satu keluarga asal Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu orang lainnya mengalami luka ringan dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Kecelakaan ini kembali menyoroti tingginya risiko perlintasan kereta api tanpa palang pintu di sejumlah daerah di Indonesia. Minimnya rambu peringatan dan tidak adanya petugas penjaga sering kali membuat pengendara kurang waspada, sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.
Selain melakukan evakuasi korban, petugas kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan. Polisi akan menggali keterangan saksi mata dan memeriksa kondisi perlintasan yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan. Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang juga diharapkan dapat ditingkatkan.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian mengaku terkejut mendengar suara benturan keras. Mereka berusaha memberikan pertolongan sebelum petugas datang, namun kondisi kendaraan yang ringsek menyulitkan evakuasi.
Kecelakaan ini menjadi pengingat penting akan keselamatan berkendara dan kewaspadaan ekstra saat melintas di jalur kereta api, terutama di perlintasan tanpa palang pintu. []
Siti Sholehah.
