Sekjen KPK Bersaksi di Sidang Dugaan Pungutan Liar di Rutan KPK
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK, Senin (26/8/2024).
Cahya Harefa bakal memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk 15 terdakwa yang terjerat kasus tersebut.
“Memulai pembuktian surat dakwaan tim Jaksa dalam persidangan terdakwa Kepala Cabang Rutan KPK, Achmad Fauzi dkk, hari ini Kami tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya Cahya Hardianto Harefa,” kata jaksa KPK Tonny Indra kepada Kompas.com, Senin.
Selain Sekjen KPK, Jaksa Komisi Antirasuah juga bakal menghadirkan Kepala Biro Sumber Data Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas.
Kemudian, pegawai di Biro Kesetjenan KPK Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri dan Komang Krismawati juga turut dihadirkan menjadi saksi.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar. Selain Achmad Fauzi, ada juga eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut. Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Sementara itu, mereka yang berstatus petugas rutan mendapat Rp 500.000 hingga Rp 1 juta setiap bulannya. Tahanan KPK yang tidak ikut menyetor uang akan dibuat tidak nyaman oleh para petugas, misalnya, kamar tahanan dikunci dari luar, dilarang dan dikurangi jatah olahraganya, serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
Jaksa menyebutkan, total uang yang diterima oleh para terdakwa kasus pungli ini mencapai Rp 6,38 miliar. Atas perbuatannya, 15 eks pegawai di Rutan KPK didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. []
Nur Quratul Nabila A