Selalu Mangkir, Sekdes Tanjung Akhirnya Ditahan Kejari Rembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, berinisial AFA, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444 juta.
Penahanan dilakukan pada Rabu (12/3/2025) sore di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rembang setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Rembang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Pihak Inspektorat telah memberikan batas waktu kepada AFA untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan, namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.
Kepala Desa Tanjung, sebagai penanggung jawab anggaran, merasa kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan ini hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Bupati Rembang. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Rembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Camat Sulang, Arief Dwi Sulistiya, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penahanan Sekdes Tanjung.
“Yang saya tahu, sebelumnya yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Untuk memastikan kelancaran administrasi desa, pihak kecamatan telah menunjuk pejabat sementara sebagai pengganti AFA agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AFA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Menurut Yusni, tersangka sempat menghilang dari wilayah Kabupaten Rembang, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam memanggilnya. Keberadaan AFA akhirnya diketahui pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya di Desa Tanjung.
Tim penyidik bersama intelijen Kejari Rembang segera melakukan penjemputan dan membawa tersangka ke kantor kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diperiksa, sekitar pukul 16.00 WIB tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rembang guna memperlancar proses penyidikan,” kata Yusni.
Pihak Kejari Rembang menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, masyarakat diminta tetap mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A