Selebgram Jepara Ditangkap Polisi Usai Promosikan Judi Online Lewat Instagram
JEPARA – Pasangan selebgram asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka yang memiliki ribuan pengikut. Kedua pelaku, AS, 24, asal Kudus dan DY, 24, asal Grobogan, diketahui tinggal bersama di sebuah indekos di Kecamatan Mayong, Jepara.
Menurut informasi dari Kepolisian Resor (Polres) Jepara, pasangan ini mendapatkan imbalan sebesar Rp450.000 setiap kali mempromosikan situs judi online kepada pengikut mereka di media sosial.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya promosi judi online di media sosial.
DY dan AS memanfaatkan popularitas mereka sebagai selebgram untuk mengajak pengikut Instagram mereka bermain judi online.
“Mereka berdua mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial dengan jumlah pengikut yang cukup besar. Setelah dua alat bukti terpenuhi, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Wahyu pada Rabu (1/1/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AS sudah satu tahun terakhir menjadi afiliator judi online. Ia mengaku pendapatan dari promosi judi online digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akun Instagram milik AS memiliki ribuan pengikut, sementara DY, yang memiliki lebih dari 125.000 pengikut, mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta selama setahun dari aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, pasangan selebgram ini dijerat dengan:
Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur promosi judi online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. []
Nur Quratul Nabila A