Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Penistaan Agama

MEDAN – Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (17/2/2025).

Selebgram asal Deliserdang ini dinilai terbukti melakukan penistaan agama, sebuah pelanggaran yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Penuntut Umum, Erning Kosasih, dalam nota tuntutannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Erning, mengutip isi tuntutan.

Selain dijatuhi pidana penjara, Ratu Entok yang juga berstatus transgender dan berdomisili di Jalan Marelan I, Pasar 4 Barat, Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka ia akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan.

Menurut JPU, sejumlah faktor memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, di antaranya adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dianggap menurunkan derajat penganut agama Kristen dan Katolik serta menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama masyarakat.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merasa bersalah,” kata Erning menjelaskan pertimbangan yang meringankan.

Kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok ini bermula pada awal Oktober 2024. Saat itu, Ratu Entok melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam siaran langsung tersebut, ia memperlihatkan foto Yesus, yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani, sembari menyuruh orang dalam video tersebut untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Ucapan yang disampaikan Ratu Entok dalam siaran langsungnya berbunyi, “Hemmm… biksu kali ah! Horggg, eh! Kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa Renaldo De Capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.”

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, yang akan menjadi kesempatan bagi Ratu Entok untuk memberikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *