Selingkuh, Tipu Perempuan, dan Judi, Polisi Ini Dipecat

SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil langkah tegas terhadap Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (17/7/2025), menyusul serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan Bripda Bagus.

Menurut hasil pemeriksaan internal, Bagus Yoga Ardian diketahui terlibat dalam tiga kategori pelanggaran serius: penipuan terhadap banyak perempuan, tindakan asusila, serta keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi hasil sidang etik tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/7/2025).

“Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kombes Artanto.

Ia menambahkan, perbuatan pelanggar dikategorikan sebagai tindakan tercela dan tidak sesuai dengan prinsip etika serta nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Selain pemecatan, Bripda Bagus juga dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja,” tambahnya.

Kasus Bripda Bagus Yoga Ardian mencuat ke publik setelah sebuah unggahan di platform media sosial X (dulu Twitter) menyebar luas.

Dalam unggahan akun @viralinae, Bripda Bagus dituding sering menjalin hubungan dengan beberapa perempuan, termasuk istri orang, demi menutupi utang dari pinjaman online (pinjol).

Unggahan itu menyebutkan pula bahwa ia kerap memanipulasi hubungan asmara untuk keuntungan pribadi, hingga akhirnya pihak kepolisian mengambil langkah penyelidikan internal.

Hasilnya membuktikan bahwa tudingan tersebut bukan sekadar rumor.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi serta memastikan bahwa setiap anggota Polri yang melanggar kode etik akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *