MPP Paser Wajibkan 44 Gerai Aktif Publikasi Digital
PASER – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Toto Ifrianto, menetapkan seluruh 44 gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP) wajib aktif menyebarkan informasi kegiatan dan layanan melalui platform digital. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memaksimalkan kehadiran gerai di mata publik.
Kebijakan ini muncul karena jangkauan publikasi MPP saat ini masih terbatas. Setiap gerai diminta mendokumentasikan seluruh aktivitas pelayanan agar masyarakat dapat mengetahui layanan yang tersedia tanpa harus bolak-balik ke kantor induk masing-masing dinas.
“Konten kreator ini memang kita minta untuk mengaktifkan seluruh kegiatan dan menginformasikannya ke masyarakat secara online,” ujar Toto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026).

Untuk mendukung publikasi, MPP memanfaatkan tenaga magang sebagai konten kreator, yang bertugas membuat video, foto, dan informasi singkat terkait layanan. Beberapa konten yang sudah dirilis, termasuk pernikahan perdana di MPP, berhasil menembus 6.000 penonton di platform digital, menandakan tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan terpadu.
“Petugas diminta segera membuat konten kegiatan yang relevan agar masyarakat mengetahui layanan dengan cepat. Ke depan, publikasi kegiatan akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja gerai, dan seluruh gerai diharapkan aktif secara konsisten,” tegas Toto.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat MPP sebagai pusat layanan publik yang transparan, informatif, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memaksimalkan peran media digital sebagai sarana komunikasi langsung dengan warga. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
