Sembunyi di Kosan, Penggelap Mobil Xpander Akhirnya Tertangkap

BOGOR – Aksi pelarian seorang pria berinisial R (26) yang diduga menggelapkan satu unit mobil berakhir di tangan polisi. Setelah sempat bersembunyi di kawasan Jakarta Selatan, pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (30/10/2025), beberapa hari setelah pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana penggelapan mobil. “Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya sebuah kamar kos di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam. Mobil tersebut diduga dibawa oleh pelaku dengan modus meminjam untuk sementara waktu namun tidak dikembalikan. Korban yang curiga kemudian melapor ke kepolisian.

“Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi pergerakan pelaku,” kata Edison.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku. Tanpa perlawanan berarti, R berhasil diamankan di salah satu kamar kos di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya,” ungkap Edison.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mobil hasil penggelapan itu digadaikan senilai Rp 30 juta. Transaksi tersebut dilakukan secara daring melalui media sosial dengan bantuan seorang rekan. “Pelaku melalui temannya memposting mobil yang digelapkan tersebut dan berhasil menggadaikannya dengan nominal Rp 30 juta,” jelasnya.

Polisi kini tengah menelusuri keberadaan orang yang menerima gadai kendaraan tersebut, sekaligus mendalami peran rekan pelaku yang membantu menawarkan mobil di media sosial. Sementara itu, kendaraan hasil penggelapan masih dalam pencarian.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan, kepada orang yang belum dikenal baik.

“Kasus seperti ini sering terjadi karena kepercayaan berlebih terhadap orang yang baru dikenal. Kami mengimbau warga agar memastikan setiap transaksi atau peminjaman dilakukan dengan bukti tertulis yang sah,” tuturnya.

Saat ini, pelaku R masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cileungsi untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan guna menelusuri jaringan yang terlibat dalam praktik gadai kendaraan ilegal tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis kepercayaan yang melibatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Kepolisian berharap masyarakat dapat lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan serupa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *