Sengketa Lahan 2 Hektare di Kubu Raya Memanas, Kedua Pihak Saling Klaim dan Lapor ke Aparat

KUBU RAYA — Sengketa kepemilikan atas lahan seluas 2 hektare di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kian memanas setelah dua pihak saling melayangkan laporan ke aparat penegak hukum.

Lahan tersebut diklaim oleh Anwar Ryanto Lim yang mengaku membeli tanah itu secara sah pada 2018, sementara pihak lain, Nur Iskandar, menyatakan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1970 dan telah mewakafkannya sejak 2020.

Nur Iskandar, yang disebut sebagai penguasa lama tanah, akhirnya memberikan pernyataan terbuka pada Rabu (11/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keluarga besarnya telah menggarap, merawat, dan memanfaatkan lahan tersebut selama lebih dari lima dekade.

“Kalau dibilang tanah bersertifikat itu milik Anwar Ryanto Lim, lalu siapa yang menyerobot siapa? Kami tidak pernah berhenti menguasai lahan itu sejak puluhan tahun lalu,” ujar Nur kepada wartawan.

Menurutnya, lahan tersebut bahkan telah diwakafkan secara sah kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2020.

Di atas lahan tersebut kini berdiri pondok pesantren serta kebun produktif yang ditanami durian, cempedak, pinang, dan rambutan, serta fasilitas saung untuk pembibitan tanaman.

Nur juga menyayangkan pemasangan plang bertuliskan “Tanah Ini Bersertifikat” oleh pihak kuasa hukum Anwar di area yang selama ini dimanfaatkan oleh komunitas keagamaan.

“Kami yang merasa diserobot. Kok malah ada orang pasang plang klaim sertifikat di tanah yang sudah ada pondok dan pohon-pohon sejak lama?” ucapnya dengan nada kesal.

Anwar Ryanto Lim sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) ke Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Polda Kalbar.

Ia mengklaim membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Seng Siauw Nam dalam kondisi kosong pada 2018.

Namun, klaim tersebut dibantah Nur Iskandar, yang menegaskan bahwa bangunan pondok telah berdiri sejak 2008.

Menanggapi tudingan bahwa wakaf hanya dijadikan kedok untuk menghalangi klaim hukum pihak lain, Nur Iskandar membantah keras.

Ia menyatakan bahwa keluarganya memang telah lama aktif dalam kegiatan wakaf lahan, antara lain untuk pendirian sekolah Imanuddin dan Masjid Munzalan, serta beberapa fasilitas keagamaan lain di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam, Pontianak.

“Akta ikrar wakaf tidak bisa diterbitkan jika tanahnya bermasalah atau dalam status sengketa. Ketika proses diterbitkan, tidak ada catatan konflik atau batas sertifikat lain di sistem ATR/BPN,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada keputusan hukum tetap mengenai status kepemilikan lahan.

Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut melalui proses penyelidikan di institusi penegak hukum dan kemungkinan peradilan perdata, dengan kedua pihak bersikukuh mempertahankan klaimnya masing-masing. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *