Sengketa Lahan Tambang, DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi

Pertemuan antara warga dan korporasi tambang kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur. Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 26/05/2025, terkait persoalan lahan antara seorang warga bernama Sutarno dan perusahaan tambang batubara PT Insani Bara Perkasa (IBP), yang beroperasi di kawasan RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Persoalan muncul akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan. Sutarno mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1992 atas lahan seluas 4 hektare. Di sisi lain, PT IBP mengaku telah melakukan kegiatan penambangan berdasarkan kerja sama dengan seorang warga bernama Effendi yang memegang SPPT sejak 2012. “Lahan saya sudah habis dikeruk perusahaan tanpa pemberitahuan atau proses jual beli. Saya minta ganti rugi yang wajar, sekitar Rp300 juta per hektare, tapi belum ada tanggapan,” kata Sutarno dalam forum RDP.
Aktivitas penambangan yang dilakukan sejak Maret 2023 oleh PT IBP telah mengubah kondisi lahan milik Sutarno menjadi danau bekas galian, sehingga menimbulkan kerugian besar. Gugatan hukum yang sempat diajukan Sutarno ditolak pengadilan, karena dinilai tidak sesuai dengan pokok perkara.
Di sisi lain, pihak PT IBP tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah kerja sama mereka dengan Effendi. “Kami bekerja sama dengan Effendi berdasarkan SPPT 2012 dan telah memberikan kompensasi Rp4 miliar untuk 50 hektare. Kami mengajak Sutarno bicara dengan Effendi karena itu wilayah kerja sama kami,” tutur Joni Piter dari Divisi Legal & Mitigasi PT IBP.
Perbedaan pandangan ini kemudian dibawa ke ranah mediasi. DPRD Kaltim berusaha mencari titik temu antara kedua belah pihak. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menilai penyelesaian damai lebih memungkinkan daripada jalur hukum yang memakan waktu dan energi. “Solusi terbaik adalah melalui negosiasi. Kedua pihak sudah sepakat untuk berunding. Kami akan fasilitasi pertemuan lanjutan pada 2 Juni untuk mencari titik temu, terutama soal harga,” ujarnya.
Tawaran kompensasi dari PT IBP senilai Rp500 juta masih jauh dari permintaan Sutarno yang menuntut Rp1,2 miliar. Namun, DPRD berharap ada kompromi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak dan menjadi preseden agar perusahaan tambang lebih cermat dalam memverifikasi legalitas lahan sebelum beroperasi. []
Penulis: Selamet