Seno Aji Apresiasi Kepatuhan Pajak Warga Kaltim

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya menekankan aspek penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga memandang kebijakan pemutihan dan relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai sarana memperkuat ikatan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji menegaskan, kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bukan hanya bentuk kewajiban hukum, tetapi juga menjadi cerminan partisipasi publik dalam pembangunan. Ia pun bersyukur dengan antusiasme masyarakat Kaltim dalam merespons kebijakan Pemprov Kaltim mengenai pemutihan dan relaksasi.

“Alhamdulillah, masyarakat Kaltim sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Wagub Kaltim Seno Aji sebagaimana dilansir laman resmi Instagram Pemprov Kaltim yang di-tag akun ofisial Instagram Seno Aji, Sabtu (03/05/2025).

Menurut Seno Aji, kebijakan pemutihan dan relaksasi PKB dan BBNKB harus menjadi momentum yang dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat, terutama yang masih memiliki tunggakan.

Waktu yang diberikan pun cukup lama, selama tiga bulan, berakhir 30 Juni 2025 mendatang. Seno Aji menyerukan agar wajib pajak ramai-ramai memanfaatkan kebijakan itu.

“Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal yang berlaku hingga 30 Juni nanti,” pesannya.

Seno menekankan, relaksasi BBNKB yang diberikan Pemprov Kaltim mencakup keringanan istimewa, mendapatkan potongan hingga 50 persen bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan balik nama. “Relaksasi yang kita berikan mencakup diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama,” jelasnya.

Selain itu, kendaraan milik badan usaha yang dialihkan menjadi kendaraan pribadi dibebaskan dari seluruh tunggakan lama, cukup melunasi pajak tahun berjalan. “Relaksasi ini berlaku hingga 30 Juni mendatang,” terangnya.

Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, antusiasme wajib pajak terbukti dengan lonjakan penerimaan pajak daerah dalam periode singkat, dalam kurun dua pekan terakhir di bulan April, perolehannya mencapai Rp186 miliar lebih, terdiri PKB sekitar Rp70 miliar, BBNKB kurang lebih Rp50 miliar, Opsen PKB Rp31 miliar lebih, dan Opsen BBNKB Rp33 miliar lebih.

Total perolehan itu tentu saja bukan hanya berdampak bagi kas daerah, namun juga membuka peluang percepatan penyediaan sarana infrastruktur publik. Seluruh penerimaan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan.

“Pajak yang dibayar masyarakat untuk membangun Kalimantan Timur. Penerimaan pajak seluruhnya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim,” tegas Wagub Kaltim Seno Aji.

Ia juga mengapresiasi ketertiban warga yang telah menggunakan berbagai kanal layanan pembayaran. “Terima kasih atas kepatuhannya, ketertibannya, dan telah menggunakan sarana dan prasarana yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kegiatan patuh dan taat terhadap pajak,” ujar Seno.

Program pemutihan PKB dan relaksasi BBNKB ini menjadi bukti nyata kebijakan yang berpihak kepada rakyat, dengan semangat membangun sinergi demi Kaltim yang lebih maju. []

Penulis: Nur Quratul Nabila  | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *