Seno Aji Gelar Penyebarluasan Perda Pelayanan Publik
PARLEMENTARIA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik disosialisasikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji. Ia turun ke masyarakat di daerah pemilihannya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan mengelar pertemuan di tempat itu, beberapa waktu lalu (06/10/2023).
Kegiatan tersebut digelar di halaman rumah warga Rukun Tetangga (RT) 27, Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kukar. Di hadapan puluhan warga Kelurahan Kuala Samboja, pria kelahiran Semarang, 12 November 1971 ini mengatakan, sosialisasi Perda adalah salah satu dari tiga tugas dan fungsi DPRD.
“Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi, yakni legislasi artinya membuat peraturan daerah, fungsi penganggaran artinya penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran,” ujar Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Dia memaparkan, legislasi merupakan salah satu fungsi utama DPRD, yang melibatkan pembuatan Perda. Perda adalah peraturan hukum daerah yang berlaku di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Melalui legislasi, DPRD memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan dan aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan menyebarluaskan Perda Nomor 6 Tahun 2017, dirinya berharap dapat membantu masyarakat memahami kerangka hukum yang mengatur pelayanan publik di Kaltim.
Fungsi kedua DPRD adalah penganggaran. Ini melibatkan penyusunan anggaran untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Dengan mengetahui isi Perda, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana alokasi anggaran diatur dalam konteks pelayanan publik. Ini membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses penganggaran dan memberikan masukan yang berharga.
Pengawasan adalah fungsi ketiga DPRD. Ini mencakup mengawasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran oleh pemerintah provinsi. Ir. Seno Aji menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan ini. Dengan lebih banyak pemahaman tentang Perda, masyarakat dapat berperan sebagai alat kontrol untuk memastikan standar pelayanan publik yang tinggi.
Dalam kesempatan itu, Seno Aji menjelaskan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ditujukkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Lewat perda itu, provinsi membangun sinergitas pelayanan dengan kabupaten/kota.
“Lewat kegiatan ini, saya mencoba menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam penyelanggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini penting dilakukan. Karena masyarakat berhak mendapatkan berbagai informasi atas pelayanan publik yang mereka dapatkan. Dengan kata lain, keberadaan aturan tersebut agar pelayanan publik bisa lebih berkualitas.
“Memang harus diperkuat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, partisifasi aktif masyarakat menjadi kunci penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik.
“Penguatan partisipasi masyarakat penting agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami