Seno Aji: Perusahaan Tambang Wajib Bangun Jalan Khusus

ADVERTORIAL – Polemik penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling truk batubara kembali mencuat sebagai isu strategis di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memandang bahwa penegakan regulasi dan percepatan pembangunan infrastruktur khusus adalah langkah fundamental dalam mengatasi konflik sosial yang timbul akibat aktivitas pertambangan.

Persoalan ini mencuat terutama di tiga kecamatan, yakni Kuaro, Muara Komam, dan Batu Sopang, yang selama ini menjadi jalur utama angkutan batubara. Tak hanya menimbulkan keresahan warga, aktivitas hauling di jalan umum juga meningkatkan risiko keselamatan serta mempercepat kerusakan jalan.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser menginisiasi pertemuan koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Sadurengas, Kantor Bupati Paser, pada Jumat siang (13/06/2025). Pertemuan ini turut menghadirkan Wakil Gubernur Kalimantan Timur H. Seno Aji, Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden RI, Kapolda Kaltim, Pangdam VI/Mulawarman, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah setempat.

Keterlibatan langsung perwakilan sopir truk hauling yang sebelumnya menggelar aksi damai di Desa Batu Kajang juga menjadi perhatian. Mereka menyampaikan aspirasi dan keberatan atas kebijakan yang selama ini membuat mereka berada di tengah tarik-ulur antara operasional industri dan kenyamanan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Wagub Seno Aji menekankan bahwa penggunaan jalan umum tidak bisa dijadikan solusi permanen dalam aktivitas pengangkutan batubara. “Penggunaan jalan umum memang dimungkinkan, namun harus mengikuti aturan yang sangat ketat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya, sebagaimana disampaikan melalui akun resmi senoaji.official.

Seno Aji juga mengingatkan bahwa Kalimantan Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tegas mengatur tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara serta kelapa sawit. “Dalam regulasi itu secara tegas diamanatkan agar perusahaan tambang membangun jalan khusus sendiri untuk aktivitas hauling dari tambang menuju pelabuhan,” ujarnya.

Isu ini, lanjutnya, tidak dapat dibiarkan berlarut. Pemprov Kaltim akan segera menjadwalkan pembahasan intensif dengan para pelaku industri pertambangan. Selain itu, langkah koordinatif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) akan ditempuh guna mendorong percepatan pembangunan jalan hauling khusus.

“Pemprov Kaltim juga akan membawa isu ini untuk dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM). Kami akan mendorong agar perusahaan batubara di wilayah ini dapat membangun jalan hauling sendiri,” imbuhnya.

Pertemuan ini menjadi titik penting dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berimbang antara kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial. Pemerintah berharap semua pihak termasuk perusahaan tambang, aparat keamanan, serta masyarakat dapat duduk bersama demi terciptanya sistem transportasi yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *