Seno Aji Tegaskan Larangan Pungutan Perpisahan

ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan bebas dari praktik maladministrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim di ruang rapat wakil gubernur, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (30/04/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Seno Aji mendapat laporan terkait dugaan pungutan tidak sah yang dilakukan oleh sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di wilayah Kaltim. Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mengadakan acara perpisahan di hotel dan menghindari beban biaya kepada orang tua murid, masih ditemukan sekolah yang melanggar arahan tersebut. “Ombudsman RI Perwakilan Kaltim melaporkan adanya maladministrasi di beberapa SMA dan SMK terkait pemungutan dana untuk kelulusan maupun wisuda, yang biasanya dilakukan oleh komite sekolah,” ujar Seno Aji.
Menanggapi laporan itu, Pemprov Kaltim tidak tinggal diam. Seno Aji memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat dan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. “Mereka melaporkan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti, dan kami sudah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat tujuh sekolah yang telah teridentifikasi melakukan praktik pungutan tersebut. Sebagai bentuk ketegasan, pemerintah provinsi membuka kemungkinan untuk memberikan sanksi administratif, termasuk pencopotan kepala sekolah jika praktik ini terus berlanjut. “Contohnya ada tujuh SMA/SMK yang terindikasi melakukan pungutan, dan kami akan segera memberikan instruksi agar tidak ada lagi praktik seperti itu. Jika ada sekolah yang tetap melanggar, baik oleh komite sekolah atau orang tua murid, kami akan bertindak tegas terhadap kepala sekolahnya,” tegas Seno Aji.
Kunjungan Ombudsman ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan laporan, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi tahunan dalam menilai kualitas pelayanan publik di Kaltim. Momentum ini sekaligus memperkenalkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim yang baru kepada jajaran pimpinan daerah.
Langkah cepat Pemprov Kaltim ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bahwa segala bentuk pungutan liar di dunia pendidikan tidak akan ditoleransi. Pemerintah daerah mengajak semua pihak, baik sekolah, komite, maupun orang tua murid, untuk ikut menjaga integritas sistem pendidikan demi masa depan generasi muda.
Penulis: Nur Quratul Nabila Atika
Penyunting: Enggal Tria Amukti