Sentot Berkeyakinan Sertifikat Tanah PT. BRU Group “Bermasalah”
PONTIANAK-Sengketa tanah antara ahli waris Almh.Hj. Mastourah Binti Gousti Jounus dengan Bumi Raya Utama Group belum usai, bahkan semakin hari belum ada penyelesaian yang berkeadilan bagi ahli waris.
Menurut Sentot Subarjo, kuasa pengurus tanah ahli waris Hj. Mastourah Binti Gousti Jounus, sudah berusaha untuk membongkar praktek mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat, oknum aparat yang bermain dengan pengusaha. Korbannya sudah banyak dimana diatas tanah tanah yang strategis milik orang kecil yang lemah maupun ada korbanya sekelas PT. Asuransi Central Asia (ACA) juga tidak berkutik dibuatnya.
Padahal hanya dengan bermodalkan foto copyan sertifikat hak pakai atas nama Eddy Angkasa dan bukti dari berita acara pengembalian batas yang sebenarnya bukan terletak diatas tanah yang disengketakan memang direkayasa bekerjasama dengan oknum di kantor pertanahan serta peta yang dibuat oleh oknum dalam Perusahaan BRU Group dengan bekerja sama team yang memang terorganisir dengan pejabat dapat membatalkan sertifikat asli milik PT. ACA dan milik masyarakat.
“Itu fakta bukan mengada-ngada, dan kejadian ini dialami oleh perusahaan asuransi ternama seperti PT. ACA, dibuat tak berdaya oleh oknum pengusaha,’’tegas Sentot Subarjo.
Menurutnya, sampai dengan sekarang ini dengan cara yang memang sudah turun temurun telah dilakukan berlaku juga pada pembangunan kerja sama dengan pihak perusahaan swasta lainnya membangun pusat bisnis bersekala nasional di Kabupaten Kubu Raya.
Tanah hasil caplokan milik ahli waris Hj. Mastourah dengan luas tanahnya + 26 Ha yang terletak sangat strategis, yang terletak di jalan. Mayor Alianyang tepatnya di bundaran A Yani II Kabupaten Kubu Raya. Bagaimana mungkin dengan alas sertifikat-sertifikat Tanah Hak Milik palsu pembangunan yang sampai dengan saat ini masih dilakukaan terus berjalan sementara izin Amdal dan IMB belum diterbitkan dikarenakan pihak Kepala Desa Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Raya belum memberikan izin berupa rekomendasi.
Bahkan menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kubu Raya sama sekali belum dibahas perizinannya. Melecehkan kepala desa dan kepala kecamatan dengan langsung pengurusannya ke pimpinan tertinggi daerah, dan sebagai kepala desa dan kepala kecamatan sangat mengetahui dikarenakan diatas tanah tersebut masih dalam perkara sengketa dan proses hukum masih berjalan.
“Sepertinya para pejabat dan aparat setempat menutup mata atas kegiatan yang melanggar hukum sebesar ini di depan hidungnya sendiri, atau mungkin sudah mendapat sorongan kertas berharga,’’ujar Sentot Subarjo dengan nada tanda tanya.
Seharusnya kata Sentot, diatas tanah tersebut tidak boleh ada kegiatan apa-apa, sebab apa yang dituduhkan Bumi Raya group memasuki pekarangan orang lain tanpa hak sudah terbantahkan. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. yang telah mengabulkan, hal ini dketahui berdasarkan pemberitahuan dari Panitera Mahkamah Agung R.I. tertanggal. 5 April 2017 perihal proses penyelesaian dengan Nomor : 1049/PAN/HK.01/2017 dengan Nomor Register : 607 K/PID/2016 telah diputus oleh Mahkamah Agung R.I. tanggal 14 Juli 2016 dengan bunyi putusan “kabul” bisa dilihat pada website milik Mahkamah Agung R.I.:http://kepaniteraan .mahkamahagung.go.id .
Sangat jelas dan terang benderang berdasarkan putusan diatas sangat menerangkan bahwa PT. BRU GRUP bukan pemilik sah tanah tersebut dikarenakan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah, dan berdasarkan pernyataan saudara Dadang Teguh Raharjo, SH yang menyatakan dirinya sama sekali bukan pemilik asal tanah bersertifikat atas nama dirinya, pernyataan dari saudara Erfan Effendi, SH yang menjabat di bagian konflik dan sengketa pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan dengan prosedur yang cacat hukum/Invalid baik secara administrasi maupun materiil ditemukan data Yuridis dan data Fisik pada Kantor Pertanahan pembuktian pada arsip warkah yang sama sekali tidak diketemukan maupun pada catatan nomor Surat Keputusan (SK) penerbitan yang seharusnya dicatat atau di keluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN. Provinsi Kalbar tidak terdaftar alias bodong.
Juga bukti dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Nomor : 38/G/PTUN-PTK/2006 yang putusannya memerintahkan Kantor Pertanahan membatalkan dan mencabut sertifikat sertifikat milik PT. BRU Group. “Saya juga sudah bertemu dan kroscek ke mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak waktu itu menandatangani sertifikat-sertifikat pada waktu itu yang menjabat pada tahu 1992 tersebut, beliau sangat menduga bahwa tanda tangannya dipalsukan’’tegas Sentot Subarjo, kepada wartawan beritaborneo.com belum lama ini.
Dirinya minta, semoga dengan statemen melalui media online ini, dipertanggung jawabkan isinya dan bisa membantu Team Sapu Bersih (Saber) Mafia Tanah, untuk memberantas mafia-mafia tanah yang terorganisir dan banyak melibatkan oknum tertentu.
Dan segera memproses secara hukum yang sudah sangat terang benderang pembuktiannya, serta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk dapat segera memprosesnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku agar sepremasi hukum baik itu Bidang Pertanahan maupun Bidang Kepidanaan di Negara Indonesia ini ditegakkan agar tidak ada lagi yang kebal hukum dikarenakan mempunyai dana yang tidak terbatas. (rac)