Sepasang Kekasih Diringkus Polisi karena Buang Bayi di Cakung

JAKARTA — Kepolisian menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang bayi laki-laki mereka di depan rumah warga di Jalan Pangeran Komarudin, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kedua tersangka berinisial HAA (29) dan MR (20) diringkus di wilayah Cikarang hanya delapan jam setelah laporan diterima pada Senin malam (14/7/2025).
“Setelah penyelidikan cepat, delapan jam kemudian kami tangkap kedua tersangka di daerah Cikarang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di Mapolres Jaktim, Rabu (16/7/2025).
Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang belum menikah. Dalam pengakuannya kepada penyidik, HAA dan MR membuang bayi mereka karena hubungan mereka tidak direstui keluarga dan mereka merasa belum mampu merawat sang anak.
“Mereka membuang bayi ini karena hubungan mereka belum diketahui oleh keluarga, dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan,” jelas Nicolas.
Selain faktor sosial, keterbatasan ekonomi menjadi alasan utama. Keduanya mengaku belum siap secara finansial untuk membesarkan anak.
“Mereka tidak memiliki kemampuan untuk membiayai dan merawat anak itu,” tambah Nicolas.
Adapun lokasi pembuangan dipilih HAA karena ia pernah tinggal di lingkungan tersebut dan mengenal pemilik rumah yang diyakini mampu merawat bayi.
“Sang perempuan merasa bahwa Pak Haji yang tinggal di rumah itu adalah orang yang mampu dan diharapkan bisa merawat bayinya,” ujar Nicolas.
Sebelumnya, warga setempat menemukan bayi dalam kondisi terbalut kain dan disertai sepucuk surat yang berisi permohonan agar anak itu dirawat sementara. Dalam surat itu, pelaku juga meminta agar bayi tidak dititipkan ke panti asuhan.
“Assalamu’alaikum. Saya titip anak saya sementara, mohon maaf, minta tolong untuk dirawat. Nanti saya kembali lagi untuk saya ambil, mohon jangan titip di panti asuhan. Terima kasih, Pak Haji,” bunyi surat tersebut.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap pelaku dan kondisi medis bayi. []
Nur Quratul Nabila A