Serikat Pekerja Serukan Aksi Off Bid Massal Nasional Pengemudi Ojol dan Kurir pada 20 Mei

JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan aksi mogok massal dengan mematikan aplikasi (off bid) bagi seluruh pengemudi ojek online (ojol), taksi daring (taksol), dan kurir di seluruh Indonesia. Aksi ini akan digelar serentak pada 20 Mei 2025 dan diikuti pula oleh aksi turun ke jalan bersama serikat pekerja serta komunitas pengemudi di berbagai wilayah tempat platform beroperasi.

“Aksi off bid massal satu Indonesia ini merupakan bentuk protes atas kondisi kerja yang tidak layak dan terus memeras tenaga pengemudi,” tegas Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/5/2025).

Menurut Lily, para pengemudi kerap mengalami eksploitasi digital melalui potongan pendapatan yang tidak masuk akal. Ia mengungkapkan bahwa potongan dari pihak platform bisa mencapai 70 persen dari total pembayaran konsumen, sehingga pengemudi hanya memperoleh Rp5.200 untuk layanan pengantaran makanan yang dibayar pelanggan sebesar Rp18.000.

“Ini jelas bukan pembagian hasil yang adil. Platform meraup keuntungan besar dengan cara mengorbankan kesejahteraan pengemudi,” ucap Lily.

Karena itu, SPAI mendukung tuntutan agar potongan platform diturunkan secara drastis, bahkan dihapuskan. Selain itu, mereka mendesak adanya kepastian dan keadilan dalam penetapan tarif untuk penumpang, barang, maupun makanan.

Selain soal potongan pendapatan, SPAI juga menyoroti keberadaan berbagai skema dan program yang dinilai diskriminatif. Skema seperti GrabBike Hemat, aceng (argo goceng) di Gojek, sistem slot dan hub di ShopeeFood, serta sistem prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo, dinilai menciptakan ketimpangan kesempatan kerja antar sesama pengemudi.

“Skema prioritas hanya menguntungkan sebagian pengemudi yang ikut program tertentu, sementara yang lainnya kehilangan hak untuk mendapatkan order secara setara,” ujar Lily.

Dalam pernyataannya, SPAI juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera menyusun regulasi perlindungan hukum bagi pekerja di sektor transportasi daring. SPAI meminta agar isu ini dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kami tidak ingin perusahaan platform digital bertindak sewenang-wenang. Sudah waktunya negara hadir untuk menjamin hak-hak pengemudi,” tutup Lily.

Rencana aksi ini diperkirakan akan melibatkan ribuan pengemudi dari berbagai daerah, dan menjadi penanda perlawanan kolektif terhadap ketimpangan dalam ekosistem kerja digital yang selama ini dikeluhkan para pengemudi transportasi daring. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *