Serikat Pekerja Tuntut THR bagi Pengemudi Ojol, Gelar Aksi di Kemnaker

JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa para pengemudi ojek daring (ojol) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin (17/2/2025). Demonstrasi ini bertujuan untuk menuntut pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa aksi tersebut akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Kami memperkirakan jumlah peserta demonstrasi mencapai 500 hingga 1.000 orang. Aksi ini akan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai,” ujar Lily kepada CNBC Indonesia, Minggu (16/2/2025).
Dalam aksi ini, Lily mengimbau para pengemudi ojol untuk berhenti beroperasi atau “off bid” sebagai bentuk solidaritas. Seruan tersebut tidak hanya berlaku bagi pengemudi di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah lain seperti Sukabumi, Dumai, Pontianak, dan Pangkal Pinang.
“Kami sudah mengimbau rekan-rekan pengemudi untuk off bid pada 17 Februari. Beberapa wilayah seperti Sukabumi, Dumai, Pontianak, dan Pangkal Pinang juga akan melakukan off bid secara massal,” jelasnya.
Namun, bagi pengemudi yang tidak ikut serta dalam demonstrasi, Lily menegaskan bahwa mereka tetap diperbolehkan untuk bekerja seperti biasa.
“Bagi mereka yang ingin memperjuangkan hak-haknya, silakan bergabung dalam aksi di Kemenaker. Sementara itu, bagi yang tetap ingin bekerja, kami persilakan,” katanya.
Tuntutan utama dalam aksi ini berkaitan dengan sistem kemitraan yang dinilai sebagai alasan bagi platform untuk menghindari kewajiban membayar THR serta hak-hak pekerja lainnya. Menurut Lily, pengemudi ojol, taksol, dan kurir telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, namun kesejahteraan mereka terabaikan.
“Bisnis platform meraih keuntungan besar dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi. Mereka tidak membayar upah minimum, tidak memberikan hak lembur, cuti haid dan melahirkan, serta jam kerja yang layak,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Platform berlomba-lomba menawarkan tarif rendah, yang pada akhirnya merugikan pengemudi karena mereka harus bekerja lebih lama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
“Pengemudi ojol terpaksa bekerja hingga 17 jam atau lebih karena penghasilan per order tidak pasti akibat perhitungan algoritma yang menguntungkan platform,” jelasnya.
Untuk itu, SPAI terus mendesak pemerintah, khususnya Kemenaker, agar segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja platform. Demonstrasi pada 17 Februari ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi THR bagi pengemudi ojol.
“Kami akan terus mengawal regulasi THR ojol melalui aksi ini. Selain itu, aksi off bid massal juga akan dilakukan secara serentak di berbagai kota pada tanggal yang sama,” tegas Lily. []
Nur Quratul Nabila A