Sering Tak Hadir Paripurna, Gubernur Diprotes
PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memprotes sikap Gubernur Kaltim Isran Noor yang belakangan ini sering mangkir di acara rapat paripurna DPRD Kaltim, termasuk saat teken persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi peraturan daerah (perda).
Salah satu anggota dewan yang menyuarakan soal absennya Gubernur Kaltim dalam beberapa kali rapat paripurna adalah Sarkowi V Zahry, anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Ia mengungkapkan keberatannya saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Rabu (14/09/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Kaltim kembali diwakilkan ‘anak buahnya’, Riza Indra Riadi yang menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kaltim. Ia duduk di depan bersama pimpinan DPRD Kaltim, menandatangani persetujuan Raperda PAPBD Kaltim TA 2022, serta membacakan naskah pendapat akhir.
“Terkait agenda DPRD yang krusial, rapat paripurna dengan agenda APBD seharusnya prioritas, karena penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur,” papar Sarkowi, sapaan akrab anggota dewan dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini saat menginterupsi jalannya rapat paripurna.
Idealnya, lanjut Sarkowi, yang menandatangani persetujuan raperda, terutama mengenai anggaran, seharusnya adalah Gubernur, bukan Pj Sekda. “Sehingga, bagaimana komunikasi agar agenda DPRD ini langsung dihadiri Gubernur,” ujar anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Atas alasan itu, ia pun meminta agar pimpinan DPRD Kaltim dan Pj Sekda memberikan perhatian agar ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi. Menurut Sarkowi, penanda tangan persetujuan perda yang tidak dilakukan oleh Gubernur akan berpotensi menimbulkan permasalahan.
“Mohon ini menjadi atensi pimpinan dan Pj Sekda agar ke depan tidak menjadi pertentangan, karena yang bertanda tangan adalah gubernur. Dalam undang-undang pemda (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, red), disebutkan bahwa yang bertanda tangan adalah Gubernur, mohon ini menjadi atensi,” tutur anggota dewan yang juga memiliki gelar sarjana hukum ini.
Sarkowi berharap, dalam penetapan raperda tentang APBD TA 2023 mendatang, Gubernur tidak lagi diwakilkan bawahannya, melainkan hadir secara langsung dalam rapat paripurna, menandatangani persetujuan dan membacakan langsung pandangan akhirnya.
“Saya berharap nanti dalam penetapan APBD murni 2023, gubernur yang hadir. Kalau perlu mengundang tiga kali. Karena ini adalah agenda krusial, OPD (organisasi perangkat daerah, red) terkait dihadirkan juga, Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah, red), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red),” ujar Sarkowi.
Anggota dewan yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini menambahkan, selain itu, ia meminta kepada Pj Sekda untuk menghadirkan para kepala dinas yang mengelola anggaran besar, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera). Mereka wajib hadir.
“Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PU, OPD yang anggarannya besar, wajib hukumnya hadir. Mohon Pak Sekda, pengguna anggaran besar agar dihadirkan dalam paripurna, DPRD Kaltim siap menambah kursi,” kata anggota legislatif kelahiran Malang, 22 Juli 1973 yang sudah menyandang gelar doktor ini. []
Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo