Sesama WNI Terlibat Penyiksaan, KBRI Turun Tangan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan memberikan perlindungan hukum dan pemantauan penuh terhadap kasus penyiksaan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah otoritas setempat menangkap enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap korban berinisial DAK.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah berkoordinasi erat dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) sejak laporan pertama diterima. Selain itu, tim pelindungan KBRI telah menemui langsung korban untuk memastikan kondisinya.
“Melalui koordinasi dengan PDRM, diperoleh informasi bahwa pelaku sejumlah enam orang telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk keperluan investigasi. Enam pelaku terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang KTP Malaysia,” ujar Judha, dikutip dari Antara, Kamis (16/10/2025).
Investigasi awal menunjukkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini diduga kuat merupakan WNI. Kasus penyiksaan ini bermula dari laporan yang diterima KBRI pada 12 Oktober 2025, sementara peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada 7 Oktober di wilayah Kuala Lumpur. DAK disebut menjadi korban kekerasan karena masalah pribadi.
“KBRI menerima pengaduan terkait penyiksaan terhadap DAK pada 12 Oktober 2025 dan tim pelindungan KBRI telah menemui DAK di rumah sakit tempat dia dirawat,” jelas Judha.
Korban sempat mengalami luka-luka serius akibat kekerasan fisik, namun kini kondisinya mulai membaik.
“Korban sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan dapat berjalan tanpa alat bantu,” tambahnya.
Kemlu RI menegaskan bahwa pendampingan terhadap DAK akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai. Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia, KBRI juga bekerja sama dengan rumah sakit, menyediakan bantuan hukum, dan mempersiapkan dokumen penting guna memperkuat proses penyelidikan.
“KBRI akan terus memantau proses kasus dimaksud, termasuk pendampingan hukum bagi korban,” tegas Judha.
Kemlu juga mengingatkan seluruh WNI di luar negeri untuk menjaga perilaku dan mematuhi hukum negara tempat mereka berada. Pemerintah menekankan pentingnya solidaritas antar sesama WNI, serta menghindari tindakan kekerasan atau perbuatan yang dapat mencoreng citra bangsa di luar negeri.
Kasus ini menjadi refleksi bahwa perlindungan terhadap WNI tidak hanya berkaitan dengan keselamatan dari pihak luar, tetapi juga dari sesama warga negara sendiri yang berpotensi menjadi pelaku pelanggaran hukum di negara lain. []
Siti Sholehah.