Setelah 10 Tahun Buron, Terpidana Kasus Narkoba Dino Batara Rimba Diringkus di Tangerang
TANGERANG – Dino Batara Rimba (DBR), terpidana kepemilikan 20 kilogram Sabu dan 100 butir pil ekstasi pada 2012 silam, akhirnya dibekuk Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. Dia sudah menjadi buron selama 10 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menuturkan, penangkapan dilakukan di rumah Dino di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta.
“Tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya, yang beralamat di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten,” ujar Syahron, Kamis (23/1/2025) sebagaimana dilansir JawaPos.
Syahron menjelaskan, Dino ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, Dino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.”
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Usai ditangkap, terpidana langsung diseret ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi,” terangnya. []
Nur Quratul Nabila A