Setelah Dua Penundaan, Sidang Dakwaan Nadiem Digelar Hari Ini

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali bergulir. Setelah dua kali mengalami penundaan, sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek pengadaan teknologi pendidikan berskala nasional yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Agenda persidangan sebelumnya sempat tertunda lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang belum memungkinkan untuk hadir di ruang sidang setelah menjalani operasi.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, memastikan bahwa persidangan kembali dijadwalkan dan diharapkan dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. “Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata jubir PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (05/01/2026).

Kepastian kehadiran Nadiem dalam persidangan turut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya akan datang langsung ke pengadilan meski masih dalam tahap pemulihan kesehatan. Kehadiran tersebut, menurut Ari, merupakan bentuk komitmen Nadiem untuk menghadapi proses hukum secara terbuka dan transparan.

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang besok (read: hari ini), karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu (04/01/2026).

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem seharusnya dilaksanakan pada Senin (16/12/2025). Namun agenda tersebut ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi dan berstatus dibantarkan dari tahanan. Meski demikian, pada sidang tersebut jaksa tetap membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) yang berperan sebagai tenaga konsultan. Jaksa menyebut bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (23/12/2025). Namun, penundaan kembali terjadi setelah jaksa menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Nadiem belum pulih sepenuhnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

Dengan kembali digelarnya sidang hari ini, pengadilan diharapkan dapat mulai mengurai peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan tersebut. Publik menanti pembacaan dakwaan jaksa sebagai langkah awal untuk mengungkap secara jelas konstruksi perkara yang menyeret mantan menteri tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *